Connect with us

Hukum

Menko Yusril: Sejak Kemenko Dibagi Dua, Urusan Pengungsi Luar Negeri Berada di Area Abu-abu

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menerima audiensi Tim Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Ruang Kerja Menko Kumham Imipas, Senin (11/8/2026). (Foto: Kemenko Kumham Imipas)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menerima audiensi Tim Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Ruang Kerja Menko Kumham Imipas, Senin (11/8/2026). (Foto: Kemenko Kumham Imipas)

FAKTUAL INDONESIA: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengemukakan, setelah adanya pembagian kementerian, penanganan pengungsi luar negeri perlu memiliki kejelasan mengenai kewenangan dan pihak yang menjadi pengampu utama.

Pasalnya, Menko Yusril menilai persoalan pengungsi luar negeri merupakan isu yang telah berlangsung cukup lama dan memiliki keterkaitan erat dengan aspek hukum, hak asasi manusia, serta keimigrasian.

“Memang sejak Kemenko dibagi dua, urusan pengungsi ini berada di area abu-abu yang belum jelas ditangani oleh kementerian mana. Isu pengungsi erat kaitannya dengan hukum, HAM, dan keimigrasian, sehingga masukan ini sangat berharga,” kata Yusril saat menerima audiensi Tim Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Ruang Kerja Menko Kumham Imipas, Senin (11/8/2026).

Audiensi membahas masukan terhadap revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Dalam pertemuan tersebut, Tim Peneliti BRIN yang dipimpin Prof. Tri Nuke Pudjiastuti menyampaikan hasil riset serta naskah akademik yang disusun sebagai masukan bagi pemerintah dalam proses revisi Perpres. Riset tersebut turut melibatkan sejumlah mitra, di antaranya Universitas Gadjah Mada, Universitas Padjadjaran, UNHCR, dan Dompet Dhuafa.

Advertisement

Yusril kemudian mendorong agar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil peran sebagai inisiator revisi Perpres Nomor 125 Tahun 2016. Menurutnya, kementerian tersebut memiliki relevansi paling kuat karena bersinggungan langsung dengan aspek keimigrasian dalam penanganan pengungsi.

“Mengenai revisi Perpres, sebaiknya kita segera menunjuk satu inisiator. Saya rasa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan adalah kementerian yang paling relevan untuk mengambil inisiatif revisi ini. Nanti kita arahkan agar fokus dan terstruktur,” ujar Yusril.

Dia  menegaskan bahwa berbagai masukan yang disampaikan akan menjadi bahan untuk ditindaklanjuti dalam proses revisi Perpres. Pemerintah juga perlu memastikan proses tersebut berjalan secara terkoordinasi dengan memperhatikan aspek hukum, HAM, keimigrasian, keamanan, serta kapasitas pemerintah pusat dan daerah.

Seperti dikutip dari laman Kumham Imipas, sementara itu, Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan I Gede Nyoman Surya Mataram turut menjelaskan bahwa Perpres Nomor 125 Tahun 2016 selama ini masih memiliki keterbatasan karena lebih banyak mengatur pembagian tugas antar pihak, sementara pelaksanaan di lapangan menghadapi berbagai persoalan, terutama terkait penyediaan tempat penampungan oleh pemerintah daerah.

Menurut Surya, kondisi tersebut turut menyebabkan munculnya persoalan di sejumlah daerah. Ia menyampaikan bahwa usulan revisi Perpres sebenarnya telah disampaikan sejak 2023, namun belum terdapat kementerian atau lembaga yang secara tegas mengambil posisi sebagai pemrakarsa.

Advertisement

Staf Ahli Menko Bidang Reformasi Hukum, Fitra Arsil menjelaskan bahwa pemberian izin bekerja bagi pengungsi harus mempertimbangkan perbedaan rezim hukum antara status pengungsi, status keimigrasian, dan status ketenagakerjaan. Karena itu, apabila terdapat pengaturan khusus dalam revisi Perpres, diperlukan formulasi yang presisi serta koordinasi dengan kementerian terkait.

Selain itu, prinsip non-refoulement juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Prinsip tersebut perlu tetap dijunjung dalam memberikan perlindungan kepada individu yang berpotensi menghadapi bahaya atau penganiayaan apabila dikembalikan ke negara asal. Namun, penerapannya juga perlu disertai mekanisme penilaian yang jelas dengan tetap memperhatikan kedaulatan hukum nasional.

Memperkuat Dimensi Kemanusiaan

Dalam paparannya, BRIN menyampaikan sejumlah isu strategis yang perlu menjadi perhatian dalam revisi Perpres, antara lain mekanisme pendataan pengungsi, kejelasan kelembagaan dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, status pengungsi dan pencari suaka, prinsip non-refoulement, pemberdayaan ekonomi, serta penguatan peran masyarakat sipil.

BRIN juga menyoroti kondisi pendanaan internasional yang semakin terbatas sehingga berdampak terhadap dukungan bagi pengungsi melalui UNHCR, IOM, maupun organisasi masyarakat sipil. Karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif agar penanganan pengungsi tidak hanya berorientasi pada penampungan, tetapi juga mempersiapkan solusi jangka panjang berupa penempatan ke negara ketiga (resettlement) maupun pemulangan secara sukarela (repatriation).

Advertisement

BRIN menekankan pentingnya memperkuat dimensi kemanusiaan dan perlindungan HAM dalam revisi regulasi. Prof. Tri Nuke menilai pendekatan keamanan tetap diperlukan, tetapi harus berjalan beriringan dengan pendekatan kemanusiaan dalam penanganan pengungsi. “Pendekatan keamanan memang krusial, tetapi pendekatan kemanusiaan juga tidak kalah penting. Dari rancangan Perpres yang kami cermati, rasanya nuansa humanitarian dan perlindungan HAM masih harus diperkuat,” ujar Tri Nuke.

Aspek pemberdayaan pengungsi juga menjadi salah satu pembahasan. Menko Yusril membuka kemungkinan adanya pengaturan yang memungkinkan pengungsi yang telah memperoleh status dari UNHCR untuk mendapatkan ruang bekerja secara terbatas selama berada di Indonesia. Namun, gagasan tersebut dinilai perlu dikaji secara hati-hati agar selaras dengan ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement