Selebritis
Resmi Cerai, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Sebelumnya Sudah Urus Harta Gono-Gini

Atalia Praratya sudah pisahkan harta sebelum gugat cerai Ridwan Kamil. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Anggota DPR Atalia Praratya resmi cerai dengan Ridwan Kamil alias RK pada 7 Januari 2026 di Pengadilan Agama Bandung pada Rabu (7/1/2026).
Proses perceraian keduanya berlangsung cepat dan tidak ribet karena tidak ada hal lain yang dituntut dalam gugatan cerai tersebut.
Kuasa hukum Ridwan Kamil menyampaikan, sebelum gugatan cerai didaftarkan oleh Atalia, keduanya sudah memiliki kesepakatan soal gono-gini.
Baca Juga : Gugatan Cerai Atalia Praratya Dikabulkan, Ridwan Kamil Sampaikan Hal Ini
Soal harta gono-gini, hal tersebut sudah menjadi kesepakatan dan sudah dibicarakan semenjak gugatan perceraian oleh bu Atalia belum didaftarkan di pengadilan agama,” ujar Wenda, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (9/1/2026).
Wenda menambahkan, mantan pasangan suami istri tersebut sepakat untuk melakukan pemisahan harta bersama.
“Jadi sudah ada kesepakatan antara Pak Ridwan Kamil dan Ibu Atalia soal pemisahan harta bersama,” tambahnya.
Sebelumnya, sempat beredar isu bahwa perceraian pasangan yang menikah selama 29 tahun ini salah satunya diduga untuk menghindari pemeriksaan aliran harta karena Ridwan Kamil kini tengah dalam proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi Bank Jabar.
Baca Juga : Proses Mediasi Selesai, Atalia dan Ridwan Kamil Sepakat Cerai
Sementara itu, terkait biaya nafkah untuk anak, Ridwan Kamil wajib memberikan nafkah untuk anaknya, Camillia Laetitia Azzahra senilai Rp 20 juta. Putusan ini tertera dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 6572/Pdt.G/2025/PA Bandung.
“Bahwa untuk nafkah anak tersebut, merupakan tanggung jawab pihak II (ayahnya) sanggup memberikan minimal Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per bulan,” bunyi putusan.
Biaya Rp 20 juta yang diberikan Ridwan Kamil di luar biaya pendidikan dan kesehatan.
“Biaya tersebut (Rp 20 juta) di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya, sampai anak tersebut dewasa/mandiri,” bunyi keterangan putusan.***














