Hukum
Pengacara Bripka RR Sebut Ferdy Sambo Kumpulkan Anggota Provos Setelah Penembakan Brigadir J
FAKTUAL-INDONESIA: Pengacara Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Ummar menuturkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut sempat mengumpulkan anggota di Provos Mabes Polri setelah insiden penembakan Brigadir J. Hal itu disampaikan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya.
Namun, Erman tidak menjelaskan secara rinci siapa saja dalam pertemuan itu. Hanya, dia memastikan salah satunya adalah kliennya, Bripka Ricky Rizal.
“Itu kalau tidak salah mungkin di Provos, itu mungkin Sambo yang berperan disitu, saya tidak ingat betul karena saya tidak baca lengkap ya, karena tebal juga, jadi baru sepintas,” kata Erman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Kejagung Terima Surat Ketetapan Tersangka Ferdy Sambo Terkait Obtruction of Justice
Erman mengatakan Sambo sudah mengatur skenario usai penembakan terhadap Brigadir J pada Jumat malam, 8 Juli 2022. Erman meyakini Sambo tidak bekerja seorang diri menyusun skenario baku tembak antara Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E.
“Ya karena mana bisa ngarang, pasti ada yang membantu, ya itu lah mungkin obstruction of justice (tersangka penghalangan penyelidikan dan penyidikan),” ujar Erman.
“Mereka berkumpul di Provos membahas skenario itu tak ada iming-iming uang dan ancaman jika membocorkan peristiwa berdarah itu. Bripka RR juga disebut tidak mengharapkan uang dari Sambo. Uang dijanjikan Sambo usai pertemuan itu,” tambahnya.
Menurut Erman, Sambo terlihat seperti diplomasi saja dan dia menggeraknnya semuanya. Kemungkinan di para anggota lain ikut terseret menjadi korban.
“Mungkin kalau bisa juga di mata batinnya RR dan teman-teman yang lain, bahwa Sambo merasa menyesal bahwa kami menjadi korban. Jadi kan butuh biaya, mungkin gitu kali. Tapi bukan niat dan bukan apa apa,” jelasnya, yang dikutip Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Hasil Sidang Etik: Ferdy Sambo Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat
Ferdy Sambo diketahui menjanjikan uang Rp1 miliar kepada Bharada E setelah menembak rekannya, Brigadir J. Sedangkan, kepada Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky, yang berperan membantu pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, masing-masing dijanjikan uang Rp500 juta. Namun, uang itu belum diterima hingga saat ini.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.***