Hukum
Pegi Setiawan Hadiri Sidang PK Terhadap 6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky
FAKTUAL-INDONESIA : Pegi Setiawan, mantan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam di Cirebon, Jawa Barat menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) pertama keenam terpidana di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon Kelas IB, pada Rabu (4/9/2024). Untuk apa kedatangan Pegi ke sana?
Diketahui, Pegi Setiawan sudah dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya setelah sempat dipenjara selama beberapa bulan karena dituduh membunuh Vina dan Eky Setiawan.
Ternyata, kedatangan Pegi Setiawan tersebut untuk memberikan dukungan dan mendoakan para terpidana, agar PK tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Dia ingin para terpidana yang tidak bersalah juga bisa mendapatkan keadilan seperti dirinya.
Baca Juga : Dede Akui Buat Kesaksian Palsu Terkait Pembunuhan Vina, Siap Dipenjara
“Kedatangan kami untuk mendoakan, mendukung. Harapan kami semoga mereka segera bebas, segera pulang dan berkumpul dengan keluarga, karena saya pribadi hanya orang biasa, tidak bisa apa-apa hanya bisa mendoakan,” ungkapnya Rabu (4/9/2024), seperti dikutip dari beritasatu.com.
Pegi mengungkapkan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima permintaan untuk menjadi saksi dalam persidangan PK keenam terpidana tersebut.
“Sampai sekarang belum ada instruksi untuk jadi saksi (terpidana), saya hanya memberikan dukungan dan doa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pegi menegaskan keyakinannya bahwa keenam terpidana tersebut tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Saya yakin mereka bukan pelakunya, karena saya sendiri pernah dituduh dan saya tidak bersalah,” tegasnya.
Sebagai informasi, Pegi Setiawan pernah menjadi korban salah tangkap yang dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia ditangkap oleh penyidik Polda Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024). Namun, tim kuasa hukum Pegi berpendapat bahwa pihak kepolisian melakukan kesalahan dalam penangkapan tersebut.
Baca Juga : Bareskrim Polri Gelar Perkara Awal Kasus Pembunuhan Vina
Tim kuasa hukum Pegi kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Akhirnya, pada Senin (8/7/2024), hakim PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersebut dan membatalkan status tersangka terhadap Pegi Setiawan.***