Connect with us

Hukum

Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Kejagung Ungkap Dirut CV Salsabila Utama Tetian Wahyudi Masuk DPO

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Kejagung Ungkap Dirut CV Salsabila Utama Tetian Wahyudi Masuk DPO

Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/9/2024).

FAKTUAL INDONESIA: Dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negera  sebesar Rp300 triliun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Wazir Iman Supriyanto mengungkapkan terdapat satu orang yang masuk daftar pencarian orang atau DPO.

JPU Kejagung satu orang yang masuk DPO itu adalag Direktur Utama CV Salsabila Utama Tetian Wahyudi.

“Orang yang bersangkutan tidak berada di tempat saat akan dilakukan penyidikan dan sudah ditetapkan statusnya sebagai DPO,” kata JPU menjawab pertanyaan hakim tentang keberadaan Tetian, Rabu.

Baca Juga : Harvey Moies Disebut Berikan Dana Senilai Rp 3,1 Miliar untuk Sandra Dewi dari Dugaan Korupsi Timah

Seperti dikutip dari antaranews.com, JPU mengatakan Tetian belum sempat diperiksa penyidik hingga saat ini karena setiap didatangi, yang bersangkutan tidak berada di tempat tinggalnya.

Selain itu, berdasarkan informasi dari pemerintah setempat, kata JPU, Tetian disebutkan sudah tidak lagi tinggal di dua rumah yang didatangi penyidik tersebut.

Advertisement

Kendati demikian, JPU menegaskan bahwa pihaknya akan terus mencari Tetian bersama dengan aparat penegak hukum lainnya.

Nama Tetian mencuat dalam sidang pemeriksaan General Manager Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah Tbk Achmad Haspani selaku saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.

Dalam kesempatan itu, Haspani mengaku pernah dimarahi oleh Tetian karena Tetian merasa dekat dengan jajaran direksi PT Timah. Saat itu, dirinya didatangi oleh Tetian bersama dengan salah satu intel bernama Ismu, yang tidak diketahui jelas oleh Haspani jabatannya.

“Tapi, Ismu ini orang Polres Pangkal Pinang. Mereka datang ke rumah saya di dalam Komplek Bukit Baru, saat itu sudah malam,” ucap Haspani.

Dalam dakwaan kasus dugaan korupsi timah, CV Salsabila Utama merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh Tetian bersama Direktur Utama PT Timah periode 2016–2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Keuangan PT Timah periode 2016–2020 Emil Ermindra, yang merupakan terdakwa dalam berkas yang berlainan.

Advertisement

Perusahaan tersebut diduga dikendalikan ketiganya untuk membeli biji timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Baca Juga : Korupsi Rugikan Negara Rp8,03 triliun: Hakim Vonis 3 Terdakwa Kasus Proyek BTS 4G

Haspani bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi timah, yang antara lain menyeret Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, dan General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017–2020 Rosalina sebagai terdakwa.

Suwito didakwa menerima aliran dana sebesar Rp2,2 triliun dalam kasus tersebut, sedangkan Robert menerima Rp1,9 triliun. Dari uang yang diterima, keduanya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan demikian, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, meski Rosalina didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi timah, namun dia tidak menerima uang dan tidak melakukan TPPU.

Advertisement

Baca Juga : Berkas Kasus Dugaan Korupsi Timah yang Menimpa Harvey Moeis akan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Untuk itu, Rosalina terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah, keuangan negara tercatat mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement