Connect with us

Hukum

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji 2023-2024

Diterbitkan

pada

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji 2023-2024

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil resmi ditetapkan sebagai tersangka kaus kuota haji. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melangkah lebih jauh dalam pengusutan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan. Lembaga antirasuah tersebut resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara kuota haji tambahan periode 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama.

Kepastian status hukum tersebut disampaikan KPK setelah proses penyidikan dinyatakan telah memenuhi unsur pembuktian. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan oleh penyidik.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga : Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus juga Terjadi Sebelum 2024, KPK Buka Peluang Panggil Mantan Menag Yaqut

Penetapan ini sekaligus menegaskan pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya yang menyebut pengumuman tersangka hanya tinggal menunggu waktu. Menurut Setyo, seluruh tahapan penyidikan telah dijalankan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Ya, tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya mengumumkan tersangka,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Advertisement

Setyo juga menepis isu adanya perbedaan sikap di internal pimpinan KPK dalam penanganan perkara ini. Ia menegaskan bahwa sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, pimpinan KPK berada dalam satu garis kebijakan.

Baca Juga : Ashanty Bersyukur, Di Tengah Masalah Dapat Kuota Haji di 2026

“Sejak dari proses penyelidikan sampai naik ke penyidikan, semuanya satu suara,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah menaikkan status dugaan korupsi kuota haji tambahan ke tahap penyidikan dan melakukan serangkaian langkah paksa.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menggeledah kediaman pihak-pihak terkait, serta menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, pemilik travel haji Maktour Fuad Hasan Masyhur, serta mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Penyidikan dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Selain pejabat Kementerian Agama, KPK juga memeriksa ratusan pemilik dan pengelola biro perjalanan haji dan umrah, termasuk penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Advertisement

Baca Juga : Sistem Kuota Haji akan Diatur Ulang, Menhaj Janji Bakal Berlaku Adil

Perkara ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dalam aturan tersebut, kuota haji seharusnya dibagi sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pada kuota tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000, pembagiannya justru menjadi 50:50.

Skema tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan. KPK menduga terdapat kesepakatan antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji untuk mengalihkan sebagian kuota reguler ke kuota khusus.

Penyidik memperkirakan sekitar 8.400 kuota haji reguler atau sekitar 42 persen dialihkan ke haji khusus, yang dinilai menguntungkan pihak biro perjalanan. Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara dalam perkara ini ditaksir melampaui Rp1 triliun.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement