Connect with us

Nasional

Sistem Kuota Haji akan Diatur Ulang, Menhaj Janji Bakal Berlaku Adil

Diterbitkan

pada

Sistem Kuota Haji akan Diatur Ulang, Menhaj Janji Bakal Berlaku Adil

Pembagian kuota haji di Indonesia akan kembali diatur agar adil. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Pembagian kuota haji yang selama ini berlaku, tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Akhirnya mengakibatkan ketimpangan lama waktu antrian antarprovinsi di Indonesia.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menegaskan rencana perubahan sistem pembagian kuota haji nasional. Dia berjanji akan mengaturnya dengan adil.

“Kuota haji tahun ini kita mendapatkan sama seperti tahun kemarin, yaitu 221.000. Namun kami ingin pembagiannya sesuai dengan undang-undang,” ujar Irfan Yusuf saat ditemui di NTB, Minggu (12/10/2025).

Baca Juga : KPK Temukan Dugaan Jual Beli Kuota Haji Milik Petugas Kesehatan

Ia menjelaskan, Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebenarnya mengatur pembagian kuota dapat dilakukan berdasarkan jumlah antrean, jumlah penduduk muslim, atau campuran dari keduanya. Namun, hasil evaluasi pihaknya menunjukkan praktik di lapangan selama ini belum mencerminkan ketentuan tersebut.

“Kita pelajari apa yang dilakukan selama ini, pembagiannya tidak sesuai dengan undang-undang. Terbukti tiap tahun ada catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pembagian kuota,” jelasnya.

Advertisement

Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah telah mengusulkan kepada DPR agar kuota haji tahun berikutnya dibagi berdasarkan lama antrean jemaah. Jika usulan ini disetujui, Irfan Yusuf memastikan sistem tersebut akan menciptakan keadilan bagi jemaah di seluruh provinsi di Indonesia.

“Jika disetujui DPR, maka antrean itu akan sama, flat. Dari Aceh sampai Papua sama, yakni 26,4 tahun,” tegas Irfan Yusuf.

aca Juga : Kuota Haji 2026 : 92% Haji Reguler dan 8% Haji Khusus

Selama ini, dikatakan Yusuf, disparitas waktu tunggu haji sangat tinggi. Ada daerah yang masa tunggunya hanya 16 tahun, namun di wilayah lain bisa mencapai 45 tahun.

Ketimpangan tersebut juga berdampak pada pembagian nilai manfaat subsidi haji, yang menurutnya belum mencerminkan asas keadilan.

“Sangat tidak adil jika orang menunggu 40 tahun mendapatkan pembagian nilai manfaat sama dengan orang yang menunggu 18 tahun. Harusnya berbeda,” tutup Irfan Yusuf.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement