Hukum
Kisah Suami di Tuban yang Penyabar : Pilih Tempuh Jalur Hukum, Koki MBG Mantan Selingkuhan Istri Diduga Peras dengan Video Pribadi

Ilustrasi hubungan terlarang istri yang berujung pemerasan. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Seorang suami asal Tuban ini bisa disebut penyabar. Masalahnya, meskipun dia telah diselingkuhi oleh istrinya kini malah membantu membela sang istri menempuh jalur hukum karena diperas mantan selingkuhan dengan video intim mereka.
Adalah perempuan berinisial AR (39), warga Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, melaporkan seorang koki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Albert Yongky Lomboan (54), ke polisi. Pelaku diduga mengancam menyebarkan rekaman pribadi hubungan intim untuk memeras korban setelah hubungan keduanya berakhir.
Kasus tersebut terungkap setelah AR mengaku kepada suaminya mengenai hubungan yang pernah dijalinnya dengan Yongky. Alih-alih meninggalkan istrinya, sang suami memilih mendampingi korban dan berusaha menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik.
Suami korban bahkan memfasilitasi pertemuan dengan Yongky. Tujuannya untuk meminta pelaku menghapus rekaman pribadi yang tersimpan di telepon selulernya.
Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tersebut tidak membuahkan hasil. Pelaku justru kembali diduga meminta uang kepada korban dengan menjadikan rekaman pribadi tersebut sebagai alat untuk menekan korban.
Kapolsek Jenu AKP Darwanto mengatakan korban dan pelaku sebelumnya sama-sama bekerja di SPPG. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara hingga melakukan hubungan intim di sejumlah lokasi, termasuk hotel.
Hubungan tersebut sempat direkam oleh pelaku menggunakan telepon selulernya.
“Persoalan muncul setelah hubungan keduanya berakhir. Diduga tak terima diputus, AYL (pelaku) mengancam akan menyebarkan rekaman pribadi tersebut apabila AR (korban) tidak menyerahkan sejumlah uang,” kata Darwanto, Sabtu (29/8/2026).
Karena takut rekaman tersebut tersebar, korban sempat memenuhi permintaan uang dari pelaku. Namun, setelah mendapatkan uang, Yongky kembali meminta sejumlah uang lainnya.
Permintaan berikutnya ditolak korban karena dirinya mengaku sudah tidak memiliki uang untuk diberikan kepada pelaku.
Situasi semakin serius ketika suami korban berupaya melakukan mediasi dengan pelaku agar rekaman tersebut dihapus. Bukannya memenuhi permintaan tersebut, Yongky diduga kembali meminta uang sebagai syarat penghapusan rekaman.
“Pertemuan itu justru kembali dimanfaatkan pelaku untuk meminta uang. Kali ini, AYL diduga meminta Rp10 juta sebagai tebusan dengan iming-iming rekaman akan dihapus,” ujar Darwanto.
Merasa terus mendapatkan tekanan, korban bersama suaminya akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Keduanya mendatangi Mapolsek Jenu dan melaporkan dugaan pengancaman serta pemerasan tersebut.
Polisi kemudian menangkap Yongky di sebuah gazebo kawasan Pantai Cemara, Tuban, pada Rabu (26/8/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita telepon seluler milik pelaku yang diduga digunakan untuk menyimpan rekaman pribadi korban.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan rekaman tersebut masih tersimpan di perangkat milik pelaku,” kata Darwanto.
Polisi selanjutnya menetapkan Yongky sebagai tersangka dan menahannya untuk menjalani proses hukum. Pelaku terancam dijerat Pasal 483 KUHP terkait dugaan tindak pidana pengancaman.
Kasus ini bermula dari hubungan pribadi antara korban dan pelaku yang kemudian berakhir. Rekaman hubungan intim yang masih disimpan pelaku diduga digunakan sebagai sarana mengancam dan meminta uang kepada korban.***














