Connect with us

Hukum

BNN Kaji Pelarangan Vape Usai Temukan Kandungan Narkotika dalam Sampel Cairan

Diterbitkan

pada

Penjualan vape kian marak di Indonesia. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Badan Narkotika Nasional (BNN) membuka peluang untuk melarang peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia menyusul temuan kandungan narkotika dalam sejumlah sampel cairan. Wacana ini muncul setelah hasil uji laboratorium menunjukkan adanya zat berbahaya yang disalahgunakan melalui media vape.

Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa temuan tersebut diperoleh dari pengujian terhadap ratusan sampel cairan vape yang dilakukan di laboratorium pusat BNN.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kami menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujar Suyudi dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (7/4/2026).

Dari hasil pengujian tersebut, BNN menemukan 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel lainnya mengandung etomidate, yang dikenal sebagai obat bius.

Suyudi menjelaskan, etomidate kini telah masuk dalam kategori narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika. Dengan aturan tersebut, aparat penegak hukum memiliki dasar yang lebih kuat untuk menindak kasus penyalahgunaan zat tersebut.

Advertisement

“Sebelumnya, penindakan terhadap jenis kasus ini hanya dapat menggunakan undang-undang kesehatan, yang ancaman hukumannya relatif lebih ringan,” jelasnya.

Menindaklanjuti temuan ini, BNN tengah mengkaji opsi pelarangan peredaran vape secara nasional. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana konsumsi narkotika yang semakin marak.

“Dengan adanya fakta-fakta ini, menjadi harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” kata Suyudi.

BNN menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap peredaran zat adiktif dan narkotika, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi konsumsi modern yang semakin berkembang.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement