Connect with us

Hukum

19 Orang Tewas Akibat Tambang Gunung Kuda Longsor, Dua Ditetapkan Tersangka

Diterbitkan

pada

19 Orang Tewas Akibat Tambang Gunung Kuda Longsor, Dua Ditetapkan Tersangka

Tragedi tambang Gunung Kuda di Cirebon menewaskan 19 orang. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Tragedi tambang Gunung Kuda di Cirebon yang longsor pada Jumat (30/5/2025) menyebabkan 19 orang tewas. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menetapkan dua tersangka dalam insiden di tambang maut tersebut.

Pada Minggu (1/6/2025), Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan kedua tersangka adalah AK selaku ketua Koperasi Al-Azariyah dan pemilik tambang, serta AR selaku kepala teknik tambang yang bertanggung jawab atas operasional di lapangan.

Baca Juga : Bencana Longsor Gunung Kuda Cirebon, Batu akan Dpecah untuk Temukan 8 Korban Tertimbun

“Keduanya tetap menjalankan aktivitas tambang meski telah dua kali diberi surat larangan oleh Dinas ESDM karena tidak memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya),” jelas Sumarni di Cirebon.

Larangan aktivitas tambang sudah dikeluarkan sejak 8 Januari dan diperkuat lagi dengan surat peringatan kedua pada 19 Maret 2025. Namun, peringatan itu diabaikan. Aktivitas penambangan tetap berlangsung tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja.

“Longsor terjadi saat pekerja sedang menambang batu gamping dan tras. Tebing runtuh dan menimbun para pekerja serta alat berat,” ujarnya.

Advertisement

Baca Juga : Usai Longsor, Pemprov Jawa Barat Cabut Izin Tambang Gunung Kuda

Polisi menyita lima unit dump truck, empat ekskavator, serta sejumlah dokumen perizinan tambang. Namun, izin tersebut tidak mencakup RKAB, yang menjadi syarat legal untuk aktivitas produksi tambang.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 98 dan 99 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 15 miliar), Pasal 35 UU Ketenagakerjaan, UU Nomor 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Sumarni menegaskan, proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca