Hukum
Presidential Treshold sesuai UUD 1945 dan Tak Mungkin Nol Persen

Ilustrasi
FAKTUAL-INDONESIA: Ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) telah sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Hal itu dikatakan pakar hukum tata negara Universitas Jenderal Soedirman Profesor Muhammad Fauzan dalam keterangan di Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Terkait desakan agar presidential treshold nol persen, Fauzan tidak sependapat. “Jadi kalau presidential threshold itu nol persen, nanti pada saatnya akan ada kesulitan tersendiri bagi presiden terpilih. Kemungkinan dia dicalonkan oleh partai politik (parpol) yang tidak punya suara dan tidak punya kursi di DPR,” kata Fauzan
Presiden, tuturnya, tetap memerlukan dukungan dari parlemen. Menurut dia, meski masyarakat mencintai calon presiden tertentu, dukungan partai politik dengan suara yang cukup di DPR tetap diperlukan.
“Jika tak dapat dukungan parlemen, nantinya kebijakan yang diambil bisa diganggu. Karena parlemen mempunyai fungsi pengawasan. Kalau kita bicara lembaga politik, idealnya ketika melakukan pengawasan, bagaimana agar kebijakan-kebijakan yang diambil sesuai dengan yang direncanakan,” kata Fauzan.
Dia menilai, presidential threshold akan tetap ada. Namun dengan persentase yang lebih kecil sesuai kesepakatan DPR.
“Mau 20 persen, 15 persen atau lima persen itu pilihan. Tetapi kalau sampe nol persen, saya pikir akan ada kesulitan buat presiden terpilih,” ujarnya.
Sebelumnya, seperti dikutip dari antaranews.com, sejumlah pihak kembali melakukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK) terkait presidential threshold agar ambang batas 20 persen menjadi nol persen jelang Pemilu 2024. Gugatan tersebut beberapa di antaranya dilakukan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan politisi Gerindra Ferry Juliantono.***














