Hukum
Pergunjingan Atas Klu Menko Polhukam dan Kapolri terkait Misteri Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir J (Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J membuat perkara ini diketahui klu atau petunjuknya.
Klu yang disampaikan Mahfud bahwa kasus tersebut relatif sensitif. Motifnya, kata Mahfud mungkin hanya boleh didengar oleh orang dewasa.
“Soal motif, biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022).
Klu yang disampaikan Mahfud seiring pergunjingan di masyarakat, seandainya tidak ada pertengkaran antara Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, pada Jumat (8/7/2022) sore, maka Brigadir J masih hidup.
Gunjingan tersebut bisa diterima akal terlebih Kapolri pun telah mengumunkan Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Kapolri pun mengungkapkan fakta baru mengenai kasus Brigadir J. Tak ada peristiwa tembak-menembak dalam insiden di rumah Sambo itu.
“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan,” ujar Jenderal Sigit, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Selain itu, dia menyampaikan Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Sambo. Atas hal itu, Sambo kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE (Bharada E – red) atas perintah Saudara FS,” ujar Sigit.
Adapun motif penembakan saat ini masih didalami.
“Pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk Ibu PC (istri FS – red),” kata Kapolri.
Untuk diketahui, Putri Candrawathi (PC) mendatangi Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022).
Dia didampingi anak pertamanya dan seorang kuasa hukum. Untuk pertama kali pula Putri tampil dan berbicara di hadapan media. “Saya Putri bersama anak-anak. Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya,” kata Putri kepada awak media.
Dengan Isak tangis, Putri meminta masyarakat mendoakan yang terbaik untuk suami dan keluarganya. “Saya mohon doa biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami,” kata Putri.
Sementara itu Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran empat tersangka termasuk Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, tiga nama lainnya, yakni Bharada E, Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM.
“Kejadian yang disembunyikan selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah tetapkan 4 orang tersangka. Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen FS,” kata Agus.
Agus pun memaparkan peran masing-masing tersangka. Berikut peran Ferdy Sambo hingga Bharada E:
Bharada E: melakukan penembakan terhadap korban
Brigadir RR: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
KM: turut memantu dan menyaksikan penembakan korban
Ferdy Sambo: menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Agus mengungkapkan, keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto (jo) Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.***














