Connect with us

Hukum

Gojek dan Nadiem Makarim Digugat Langgar Hak Cipta di Pengadilan Niaga Jakarta

Diterbitkan

pada

Gojek dan Nadiem (Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Transportasi online Gojek dengan bendera  PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, dan pendirinya, Nadiem Makarim, digugat Rp24,9 triliun ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pihak penggugat Hasan Azhari alias Arman Chasan menggugat Gojek dan Nadiem telah melakukan pelanggaran hak cipta.

Berkas gugatan telan diterima di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Jumat (31/12/2021) lalu, dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara Hak Cipta.

Dalam petitum gugatannya, penggugat meminta pengadilan Menghukum Gojek  dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti kepadanya sebesar Rp24,9 triliun.

Juga, “Menghukum Tergugat I (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan Tergugat II (Nadiem Makarim) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), sebagaimana dikutip dari petitum yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (2/1/2022).

Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pertama perkara ini pada Kamis (13/1/2022) mendatang pukul 10.00 WIB di Ruang Soebekti 1. Hasan didampingi kuasa hukumnya, Yogi Pajar Suprayogi.

Belum diketahui siapa sebenarnya Hasan. Tapi, berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, ia merupakan pria asal Betawi.

Ia disebut pernah mengaku penemu ojek online pertama di dunia dan pernah memasarkan jasa ojeknya di situs blogger.

Chief of Corporate Affair Gojek Group Nila Marita mengatakan pihaknya baru mengetahui gugatan Hasan dan belum menerima pemberitahuan resmi. Menurut Nila, Gojek selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Kami baru saja mengetahui hal tersebut dan belum menerima surat pemberitahuan secara resmi. Yang dapat kami sampaikan bahwa Gojek sebagai entitas anak bangsa selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia,” kata Nila dalam keterangan resmi kepada seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Senin (3/1/2021).***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement