Connect with us

Hukum

Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura, BPCB Tetapkan 1 Tersangka

Diterbitkan

pada

Runtuhan tembok bekas Keraton Kartasura yang sudah dirobohkan. (Foto: istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)  Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah menetapkan satu tersangka dalam kasus perusakan tembok bekas Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo.

Seorang tersangka tersebut berinisial MK yang juga pemilik lahan yang berada di dalam tembok bekas Keraton Kartasura itu. Menurut Pamong Budaya Madya BPCB Jateng, Deny Wachju Hidajat, Selasa (28/6/2022), penetapan tersangka sudah dilakukan sejak 16 Juni 2022 lalu.

“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka. MK adalah pemilik lahan dan pelaku perusakan tembok Baluwarti Keraton Kartasura,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjebol tembok bekas Keraton Kartasura tersebut karena ingin membuka akses untuk jalan truk yang membawa material. Rencananya lahan tersebut akan dibangun bengkel.

“Penetapan ini merupakan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan. Ada unsur kesengajaan dari pelaku dalam perusakan kawasan bersejarah ini,” jelasnya lagi.

Sampai saat ini baru 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Deny juga mengatakan untuk ancaman hukuman, pelaku bisa kena kurungan 1 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement

“Saat ini pemeriksaan terus dilakukan, kami juga meminta keterangan saksi ahli arkeologi. Nanti akan memanggil saksi ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM) Arkeolog,” katanya.

Selain itu juga akan memanggil Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupatem Sukoharjo.

Menanggapi penetapan sebagai tersangka, Kuasa Hukum MK, Bambang Ary Wibowo membenarkan hal tersebut.

“Memang benar sudah ditetapkan sebagai tersangka MK. MK itu Muhammad Kosim Burhanudin, sudah ditetapkan sejak Kamus 2 minggu lalu,”  jelas Bambang.

Selaku kuasa hukum, pihaknya langsung mengajukan penangguhan penahanan. Saat ini MK hanya dikenai wajib lapor setiap hari Kamis ke BPCB Jateng.

Advertisement

“Setiap Kamis harus wajib lapor, tidak boleh ke luar kota. Tapi kondisi klien kami biasa saja,” ujarnya.

Bambang juga mengatakan klien nya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada dirinya untuk proses hukum kasus tersebut. Selama ini klien nya juga kooperatif dengan hadir saat pemanggilan.

“Sebagai kuasa hukum, kami sudah siapkan data andaikata masuk persidangan sudah siap. Kami juga kooperatif, 2 kali dipanggil selalu kami dampingi,” katanya lagi.

Pihaknya juga telah mengambil data-data dan foto-foto terkait kasus tersebut. Menurut Bambang, proses kasus tersebut masih panjang dan pihaknya menegaskan akan mengikuti alur hukum.

Kasus perusakan tembok bekas Keraton Kartasura tersebut terjadi 21 April 2022 lalu. Perusakan dilakukan dengan menjebol tembok menggunakan alat berat. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement