Hukum
Personel Densus 88 Kuntit Jampidsus, Suara DPR: Konflik Kejagung dan Polri Jangan Ganggu Pemberantasan Korupsi

Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyatakan konflik antar-Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri jangan sampai mengganggu upaya pemberantasan korupsi di Indonesia setelah personel dari satuan Densus 88 atau Detasemen Khusus Antiteror yang menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Agung (Jampidsus) Febrie Adriansyah
FAKTUAL INDONESIA: Wakil rakyat di DPR RI buka suara terkait konflik antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian RI (Polri) setelah viral berita dugaan personel dari satuan Densus 88 atau Detasemen Khusus Antiteror yang menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Agung (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan isu simpang-siur berita terkait permasalahan yang terjadi di antara Polri dan Kejaksaan Agung sedang didalami. Namun Marsekal TNI (Purn) itu memastikan kedua institusi tersebut terus menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.
Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut kasus penguntitan terhadap dirinya oleh anggota Polri telah diambil alih oleh Jaksa Agung, sehingga menjadi urusan kelembagaan yang dapat dijelaskan secara terang oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum).
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, saat ini Kejaksaan Agung fokus untuk menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani, salah satunya korupsi timah, agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kejaksaan Agung saat ini menyidik sejumlah perkara korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara cukup besar, salah satunya dugaan tindak pidana korupsi tata kelola timah di IUP PT Timah Tbk dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun.
Dalam perkara ini sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, enam orang lainnya juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari pantauan media online antaranews.com, viva.co dan tribunews.com, dalam menanggapi kabar itu Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyatakan konflik antar-Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri jangan sampai mengganggu upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kasus konflik antara kejaksaan agung sama kepolisian, hendaknya tidak mengganggu agenda pemberantasan korupsi, terutama pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pengusaha besar,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Dia juga mengusulkan Presiden Joko Widodo untuk memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, untuk menyelesaikan masalah yang terjadi antara dua institusi itu.
Benny berharap Kejagung tidak perlu menambah bantuan pengaman dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Dia juga meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan kepada publik alasan pihaknya meminta bantuan pengamanan dari TNI. Menurutnya Burhanuddin juga mesti mengungkap masalah yang tengah terjadi saat ini.
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, dalam unggahan akun media sosial Instagram Puspomtni, Sabtu (25/5) menginformasikan personel yang dikirim Puspom TNI, untuk membantu penjagaan keamanan di Kejagung itu dipimpin Letnan Satu (Pom) Andri. Namun, beberapa waktu kemudian, unggahan itu sudah tidak dapat diakses lagi oleh publik.
Diambil Alih Jaksa Agung
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut kasus penguntitan terhadap dirinya oleh anggota Polri telah diambil alih oleh Jaksa Agung, sehingga menjadi urusan kelembagaan yang dapat dijelaskan secara terang oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum).
“Jadi, kalau mengenai istilahnya kuntit-menguntit atau intip-mengintip ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung, karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan, sehingga ini harus secara resmi disampaikan,” kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus itu mengatakan saat ini pihaknya fokus untuk menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 agar segera bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Febrie menegaskan, persoalan kuntit-menguntit tersebut, saat ini sudah tidak menjadi persoalan pribadi dirinya.
“Sekali lagi, tadi saya jelaskan, karena ini sudah diambil alih Jaksa Agung, dan tentunya menjadi persoalan institusi bukan lagi persoalan saya sebagai pribadi. Ini akan dijelaskan nanti oleh Kapuspenkum yang sudah ada arahan dari Jaksa Agung,” ucap Febrie.
Tuntaskan Perkara Korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan adanya penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri, namun permasalahan tersebut sudah diselesaikan oleh pimpinan masing-masing institusi.
Dia mengatakan saat ini Kejaksaan Agung fokus untuk menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani, salah satunya korupsi timah, agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Saya kira itu penjelasan saya, jangan terlalu panjang lebar. Semua sudah damai, semuanya sudah selesai,” kata Ketut di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Menurut Ketut, permasalahan penguntitan tersebut telah diselesaikan pada hari di saat anggota Densus 88 Antiteror Polri itu ketahuan membututi Jampidsus di salah satu restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pertengahan Mei lalu.
Dia juga membenarkan, bahwa Kejaksaan memeriksa anggota Densus 88 Polri tersebut, dan terungkap di dalam ponsel anggota tersebut terdapat profiling Jampidsus Febrie Adriansyah.
Pihak Kejaksaan telah menyerahkan anggota Densus Polri tersebut kepada Paminal Mabes Polri.
Terkait siapa yang memerintahkan anggota Densus 88 Antiteror Polri itu untuk membututi Jampidsus, Ketut mengatakan hal itu menjadi kewenangan Polri.
“Itu menjadi kewenangan teman-teman Mabes Polri yang lebih tahu. Silakan rekan-rekan menanyakan perkembangan lebih lanjut ke Mabes Polri,” ujarnya.
Ketut yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menekankan bahwa jaksa sudah terbiasa dengan ancaman dan tekanan, sehingga tidak akan lemah dengan tekanan maupun ancaman apa pun.
“Dan kami tidak lemah dengan ancaman dan tekanan. Tetap penegakan hukum terus berjalan menjadi panglima di negeri ini,” katanya.
Saat ini, kata Ketut, Kejaksaan Agung tetap menjalankan tugas dan fungsinya mengusut perkara pidana maupun korupsi. “Pesannya Pak Jampidsus kami tetap on the track,” ujarnya.
Ketut juga menekankan tidak ada peningkatan ataupun permintaan untuk pengamanan di Kejaksaan Agung pasca-penguntitan Jampidsus terjadi.
Pengamanan yang berlangsung di Kejaksaan Agung saat ini normal seperti biasanya.
Terkait keterlibatan Polisi Militer (PM), lanjut dia, dikarenakan di Kejaksaan Agung terdapat satuan kerja Jaksa Agung Muda Pidana Militer
“Tidak ada peningkatan pengamanan. Kejaksaan Agung punya organik jajaran yaitu Jampidmil, di mana jajarannya ada TNI. Jadi kami gunakan semua dalam rangka pengamanan pimpinan maupun gedung yang ada di Kejaksaan Agung,” katanya.
Pengamanan tidak hanya tingkat pusat, kata dia, juga berlaku di wilayah, dengan adanya Asisten Pidana Militer (Aspidmil).
“Jadi kami, siapa pun itu, pekerjaan apa pun semua mengandung risiko. Apalagi sebagai penyidik. Apalagi penyidik Jampidsus, risikonya banyak,” tutur Ketut. ***














