Connect with us

Hukum

Liku-liku Richard Lee: Ditangkap, Ditahan Polda Metro, Heboh di Medsos, Dibebaskan Kapolri

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Richard Lee saat dibebaskan di Polda Metro Jaya dan ketika ditangkap di rumahnya

Richard Lee saat dibebaskan di Polda Metro Jaya dan ketika ditangkap di rumahnya

FAKTUALid – Menegangkan, menghebohkan dan mengejutkan. Begitu liku-liku penangkapan, penahanan dan kemudian pemulangan dokter kecantikan dokter Richard Lee (RL) oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Richard Lee secara mengejutkan dipulangkan atau dibebaskan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021) malam.

Padahal Dokter yang juga YouTuber itu sehari sebelumnya, Rabu, ditangkap di rumahnya atas dugaan akses ilegal dan percobaan menghilangkan barang bukti.

Bukan itu saja. Dia kemudian ditahan di Krimsus Polda Metro Jaya.

Penangkapan itu pun viral di media sosial setelah istri Richard menyebut suaminya ditangkap dengan kasar.

Advertisement

Polda Metro Jaya kemudian menegaskan penangkapan terhadap Richard dilaksanakan sesuai prosedur.

Dunia maya heboh. Banyak netizen yang menyayangkan penangkapan Richard. Kemudian viral pula petisi untuk membela dan membebaskan Richard.

“Tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis malam.

Richard Lee ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu siang (11/8) atas dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti pada akun Instagram yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti.

Seperti dilansir antaranews.com, selanjutnya pada jumpa pers yang digelar Kamis siang di Mapolda Metro Jaya, Yusri mengatakan Richard sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Advertisement

“Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Krimsus Polda Metro Jaya,” kata Yusri Kamis siang.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE, ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 di UU 30 tersebut dan di KUHP di Pasal 221 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Peran Kapolri

Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution juga mengatakan bahwa Richard Lee dipulangkan karena kooperatif dengan penyidik Polda Metro Jaya.

“Klien saya kooperatif. Dijemput dia kooperatif. Saya tanya, tadi dia dilayani dengan baik, makan dengan baik, tidur juga dengan baik. Klien saya juga ketika dimintai keterangan diminta oleh penyidik semuanya juga kooperatif. Dasar ini maka tidak ditahan,” ujar Razman di Polda Metro Jaya.

Advertisement

Razman juga mengatakan bahwa Richard tidak dikenakan wajib lapor dan menyebut tidak ada kejahatan berbahaya yang dilakukan kliennya.

“Tidak. Karena beliau tidak melakukan kejahatan yang luar biasa tidak ada yang berbahaya,” tambahnya.

Terkait penangkapan terhadap Richard, Razman mengatakan kliennya belum berencana untuk mengajukan pra peradilan dalam kasus ini.

“Apakah kami akan pra peradilan? Saya katakan saya belum terpikir untuk itu,” ucapnya.

Selain itu terungkap alasan lain kenapa Richard dibebaskan Polda Metro meskipun sudah berjuang keras saat menangkapnya. Razman mengungkapkan alasan pemlangan kliennya.

Advertisement

“Malam ini klien saya tidak ditahan dan atensi Pak Kapolri. Atas perintah Pak Kapolri, klien saya tidak ditahan. Insya Allah kami akan berjuang di pengadilan untuk kasus yang hari ini dirilis terkait dugaan menghilangkan barang bukti atau menggunakan akun palsu atau akun orang lain yang sebelumnya telah dilakukan tindakan untuk disita oleh penyidik sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Razman.

Menyinggung laporan artis Kartika Putri tentang pencemaran nama baik, kata dia, kliennya hingga saat ini belum berstatus tersangka dan kasusnya pun masih dalam proses penyidikan. Begitu juga dengan laporan kliennya, Richard Lee dan David Lee di Polda Sumatera Selatan itu juga masih dalam proses penanganan dan bakal dilakukan gelar perkara.

“Kami harap saudara Kartika Putri, marilah kita mencari cara penyelesaian dan perdamaian. Semoga dengan kejadian ini ada hikmah terbaik dan inilah keinginan kita semua bahwa tidak ada yang terciderai. Saya profesional, polisi profesinal, korban, klien, tidak ada yang harus menanggung semuanya,” terangnya. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement