Connect with us

Hukum

Korupsi Timah: Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Mantan Dirjen Minerba Tersangka dan 6 Orang Dijerat TPPU

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyaksikan Jampidsus Fenrie Adriansyah menerima hasil audit BPKP yang menyatakan kerugian negara negara akibat korupsi timah menjadi Rp300 triliun dan sebagian dari  para tersangka dalam kasus itu.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyaksikan Jampidsus Fenrie Adriansyah menerima hasil audit BPKP yang menyatakan kerugian negara negara akibat korupsi timah menjadi Rp300 triliun dan sebagian dari para tersangka dalam kasus itu.

FAKTUAL INDONESIA: Kerugian negara akibat korupsi timah meningkat drastis dari  Rp271 triliun menjadi Rp300 triliun.

Atas kasus perkara korupsi timah  yang merugikan negara Rp300 triliun itu Penyidik Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (29/5/2024), menetapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah.

Selain itu Kejagung menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada enam dari 22 tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Dari pantauan media online, seperti dikutip dari antaranews.com, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp 300,003 triliun.

“Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Advertisement

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini diserahkan oleh Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Ateh menyebut, pihaknya melakukan penyidikan kerugian negara usai diminta oleh Kejaksaan Agung.

Berdasarkan permohonan tersebut pihaknya melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para ahli.

“Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp 300,003 triliun,” kata Ateh.

22 Tersangka

Advertisement

Sementara itu Penyidik Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah.

“Benar hari ini kami memeriksa empat saksi, salah satu dari empat saksi tersebut, yakni saudara BGA berdasarkan alat bukti yang cukup kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta, Rabu.

Kuntadi menjelaskan, BGA diperiksa bersama empat orang saksi. Hingga kini pemeriksaan masih berlangsung, dan setelah proses pemeriksaan selesai akan ditentukan apakah dilakukan penahanan atau tidak.

Dalam perkara timah ini, BGA selaku Dirjen Minerba para periode 2018-2019 melakukan perbuatan melawan hukum berupa mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton.

“RKAB 2019 diubah dengan mengabaikan prosedur dari semua 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton, atau meningkat signifikan 100 persen,” kata Kuntadi.

Advertisement

Perubahan tersebut, lanjut dia, dilakukan sama sekali tidak dengan kajian apapun.

“Belakang kami tahu berdasarkan alat bukti yang ada, perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” katanya.

Penyidik menjerat BGA dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1.

“Sehingga dengan ditetapkan tersangka hari ini, jumlah tersangka yang kami tetapkan seluruhnya ada 22 orang,” kata Kuntadi.

Kuntadi menambahkan, satu dari 22 tersangka ini, ditetapkan dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Selain itu, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 200 orang saksi.

Advertisement

TPPU

Dalam bagian lain,  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada enam dari 22 tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

“Terkait TPPU, telah kami tetapkan enam tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksan Agung Kuntadi di Jakarta, Rabu.

Dia merinci, keenam tersangka tersebut, yakni Helena Lin selaku manajer PT QSE, Harvey Moeis, Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP, Tamron Tamsil alias AN selaku beneficial owner CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Kemudian, Suparta alias SP selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).

Advertisement

Selain dijerat TPPU, keenam tersangka ini juga sama-sama dijerat perkara asalnya yakni tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Berikut daftar 22 tersangka korupsi timah.

  1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018;
  2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019;
  3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;
  4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;
  5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN;

6.Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

  1. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;
  2. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;
  3. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP);
  4. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;
  5. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;

12.Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;

  1. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);
  2. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;
  3. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT);
  4. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
  5. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;
  6. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
  7. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
  8. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).
  9. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi.
  10. Bambang Gatot Ariono (BGA), Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement