Hukum
Korupsi PT PGN: Ada Penyelenggara Negara Dicekal KPK ke Luar Negeri

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2024), mengemukakan dua orang yang dicegah ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di PT PGN
FAKTUAL INDONESIA: Ada penyelenggara negara dari 2 (dua) orang yang dicekal ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk tahun 2018-2020.
Dua orang yang dicegah ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT PGN itu ada penyelenggara negara dan pihak swasta.
“Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2024), mengemukakan dua orang yang dicegah ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di PT PGN itu.
Ali menuturkan pemberlakuan cegah ini adalah pengajuan pertama yang berlaku selamat 6 bulan dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
“Salah satu pertimbangan agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari tim penyidik maka KPK ajukan cegah ke Ditjen Imigrasi pada Kemenkumham RI,” ujarnya.
Namun tidak disebutkan nama penyelenggara negara yang dicekal ke luar negeri itu. Demikian juga dengan pihak swasta yang dikemukakan itu.
Untuk diketahui, KPK pada 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Ali mengatakan perkara dugaan korupsi tersebut diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“(Penyidikan) itu berkaitan dengan pasal-pasal kerugian keuangan negara. Angkanya tentu nanti akan dihitung lebih konkret-nya dalam proses penyidikan tapi memang ratusan miliar rupiah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ali menerangkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi dalam proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan yang berinisial PT IG pada periode 2018-2020.
Kemudian sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika proses penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka. ***













