Connect with us

Hukum

Ferdy Sambo Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Satgasus Merah Putih Polri jadi Korban Dibubarkan Kapolri

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) menghentikan kegiatan dari Satgasus Polri setelah komandannya Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) menghentikan kegiatan dari Satgasus Polri setelah komandannya Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J

FAKTUAL-INDONESIA: Tewasnya Brigadir J bukan hanya menyeret beberapa anggota Polri namun juga menerjang satuan tugas khusus (Satgasus) Merah Putih di dalam institusi Polri.

Terakhir Satgasus Merah Putih Polri dipimpin oleh Irjen Pol Ferdy Sambo, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J maka Satgasus Merah Putih pun ikut jadi korban.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi Satgasus merah putih di dalam institusi Polri.

“Kapolri sudah menghentikan kegiatan dari Satgasus Polri, sudah tidak ada lagi Satgasus Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Kamis malam.

Advertisement

Dedi menegaskan pembubaran jabatan non struktural itu karena dianggap tidak diperlukan lagi. Satgasus merah putih terakhir dipimpin oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Seperti dipantau dari media antaranews.com, Satgasus merah putih pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian. Pembentukannya melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.

Satuan tugas itu memiliki beberapa fungsi diantaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri. Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

Irjen Pol Ferdy Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Posisi Sambo sebagai Kasatgasus Merah Putih kemudian kembali diperpanjang hingga akhir 2022. Keputusan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022. ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement