Connect with us

Hukum

Dapat Laporan Istrinya Ferdy Sambo Marah, Motif Motif tewasnya Brigadir J makin Panjang

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi  (kiri) dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kanan)

Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (kiri) dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kanan)

FAKTUAL-INDONESIA: Berita acara pemeriksaan (BAP) memuat pengakuan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) yang marah setelah mendapat laporan dari istrinya PC.

FS yang diperikasa Kamis (11/8/2022), dalam keterangannya mengaku marah dan emosi mendapat laporan dari PC yang mengalami tindakan melukai harkat dan martabat keluarga dari Brigadir J.

Namun motif penembakan yang membuat tewasnya Brigadir J masih akan panjang pengungkapannya karena akan dilakukan di persidangan.

Cerita kasus tewasnya Brigadir J akan terus mendapat sorotan dari masyarakat yang juga berarti menantikan kerja Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya PC.

Advertisement

“Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” Katanya saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis malam.

FS diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Dalam keterangannya, FS mengatakan dia marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya PC, karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.

“FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,” ungkap Rian seperti pantauan media antaranews.com.

Dia berjanji akan segera menyelesaikan berkas perkara tersebut untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan sesuai Instruksi Kapolri, kasus tersebut harus dilakukan pemeriksaan secara cepat.

Advertisement

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, agar berkas perkara tidak terlalu lama segera dilimpahkan ke kejaksaan dan segera digelar di persidangan,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.

Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Motif tewasnya Brigadir J

Advertisement

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pengungkapan motif penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo pada saat persidangan.

“Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan,” kata Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis.

Agus juga sependapat dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD bahwa motif ini mungkin hanya bisa didengar oleh orang dewasa.

Senada dengan Kabareskrim, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengemukakan bahwa Polri ingin menjaga perasaan kedua belah pihak, yakni Brigadir J selaku korban maupun Ferdy Sambo selaku tersangka, terkait dengan motif penembakan itu.

“Untuk motif ini Pak Kabareskrim harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yosua maupun pihak Saudara FS. Pak Menkopolhukam juga sudah menyampaikan. Karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan,” kata Dedi.

Advertisement

Menurut Dedi, jika motif dibuka ke publik saat ini, dapat timbulkan citra atau gambaran yang berbeda-beda karena motif merupakan materi penyidikan yang nantinya akan diuji di persidangan.

“Ya, di persidangan silakan. Kalau nanti dikonsumsi ke publik timbul image (citra) berbeda-beda karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan, semuanya akan disampaikan ke persidangan,” ujarnya.

Saat ditanyakan apakah motif tersebut terkait dengan dugaan perselingkuhan, Dedi menegaskan, “Nanti itu (motif) di persidangan.” ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca