Hukum
Bukan Hanya Kasus Ferdy Sambo, Presiden Jokowi Tidak Bisa Intervensi Proses Hukum

Presiden Jokowi menyatakan tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo
FAKTUAL-INDONESIA: Saat ditanya awal media terkait permohonan ibu dari terdakwa Richard Eliezer, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo (FS).
Ibu dari Richard Eliezer, salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, mengajukan permohonan keadilan hukuman yang dituntutkan kepada anaknya.
“Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Presiden kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/01/2023).
Menurutnya, intervensi tidak bisa dilakukan tidak hanya pada kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saja, melainkan pada semua kasus hukum.
“Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, tidak (intervensi),” imbuhnya.
Kepala Negara juga menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus tersebut.
“Kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan,” imbuhnya.
Sebelumnya, ramai diberitakan media nasional bahwa ibu dari salah satu terdakwa yaitu Richard Eliezer, meminta keadilan atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap anaknya yang dinilai terlalu tinggi karena status anaknya sebagai justice collaborator. ***