Connect with us

Ekonomi

Tarif Transbandara Blok M–Bandara Soekarno-Hatta Resmi Rp15.000 Mulai 1 September 2026

Diterbitkan

pada

Bus TransJakarta dari Blok M ke Bandara Soetta fix seharga Rp 15.000 sekali jalan. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya resmi menetapkan tarif layanan Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026 yang ditetapkan pada Jumat (31/7) dan mulai berlaku efektif pada 1 September 2026 setelah melalui masa sosialisasi selama satu bulan.

Dalam siaran pers Pemprov Jakarta pada Sabtu (1/8/2026), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan penetapan tarif dilakukan setelah melalui pembahasan bersama berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah mempertimbangkan hasil kajian dari Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Indonesia (Polar UI), Litbang Kompas, masukan masyarakat, akademisi, PT Transjakarta, hingga Dewan Transportasi Kota Jakarta.

“Ini bukan kenaikan tarif, tetapi penetapan tarif. Sebelumnya layanan ini masih dalam masa uji coba sehingga memang belum memiliki tarif yang ditetapkan. Tarif ini merupakan bagian dari perlindungan sosial,” kata Budi.

Menurutnya, masa sosialisasi selama satu bulan dimanfaatkan agar masyarakat memahami kebijakan baru sebelum tarif resmi diberlakukan. Pemerintah berharap pengguna memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan skema tarif tersebut.

Budi menegaskan, tarif Rp15.000 hanya berlaku untuk layanan Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta. Sementara itu, tarif layanan rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta belum mengalami perubahan dan akan ditetapkan melalui kebijakan tersendiri.

Advertisement

“Sementara itu, tarif layanan rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta belum mengalami perubahan dan akan ditetapkan melalui kebijakan tersendiri pada waktu mendatang,” ujarnya.

Direktur Utama PT Transjakarta, Welfizon Yuza, menjelaskan bahwa terbitnya Kepgub juga sekaligus menyederhanakan penamaan layanan. Rute yang sebelumnya dikenal dengan kode SH-2 kini secara resmi menggunakan nama Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan kenaikan tarif karena sebelumnya layanan masih berstatus uji coba.

“Hari ini bukan kenaikan tarif, melainkan penetapan tarif layanan untuk rute Blok M ke Bandara Soekarno-Hatta. Sementara rute Kalideres ke Bandara Soekarno-Hatta tetap menggunakan tarif yang berlaku saat ini karena belum tercantum dalam Kepgub,” katanya.

Seiring dengan pemberlakuan tarif resmi, Transjakarta juga berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan bagi pengguna. Sejumlah pembenahan tengah disiapkan, mulai dari peningkatan fasilitas di area keberangkatan Blok M hingga penguatan sistem informasi perjalanan.

Advertisement

Transjakarta akan menyediakan informasi kedatangan bus secara real time melalui aplikasi TJ:Transjakarta, serta memasang Passenger Information System (PIS) di halte Blok M dan Bandara Soekarno-Hatta agar penumpang dapat memantau jadwal keberangkatan secara lebih mudah.

Selain itu, perusahaan juga akan menjaga frekuensi keberangkatan bus dengan headway sekitar 15 menit pada jam sibuk dan 20 menit di luar jam sibuk, sehingga waktu tunggu penumpang tetap terjaga.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement