Connect with us

Hukum

Adang Daradjatun Meminta Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pelibatan Anak dalam Promosi Produk Vape

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional, objektif, dan tuntas dugaan pelibatan anak dalam promosi rokok elektronik (vape) yang saat ini tengah ditangani Polda Metro Jaya.

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional, objektif, dan tuntas dugaan pelibatan anak dalam promosi rokok elektronik (vape) yang saat ini tengah ditangani Polda Metro Jaya. (Foto: Fraksi PKS)

FAKTUAL INDONESIA: Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Adang Daradjatun menegaskan, anak merupakan kelompok yang harus mendapatkan perlindungan penuh dari segala bentuk eksploitasi, termasuk eksploitasi untuk kepentingan komersial.

Untuk itu Adang Daradjatun  meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional, objektif, dan tuntas dugaan pelibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik (vape) yang saat ini tengah ditangani Polda Metro Jaya.

“Anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka. Apabila terdapat unsur pidana, tentu harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Adang seperti dikutip dari laman Fraksi PKS.

Menurut Adang, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut menilai perkembangan teknologi dan media sosial telah membuka ruang promosi yang sangat luas. Karena itu, seluruh pihak, khususnya para kreator konten dan pelaku usaha digital, harus memahami bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat mengesampingkan tanggung jawab hukum maupun tanggung jawab moral, terutama ketika melibatkan anak di bawah umur.

Advertisement

Menurut Adang, anak-anak merupakan aset bangsa yang harus dijaga dari berbagai bentuk paparan yang berpotensi membahayakan kesehatan maupun masa depan mereka. Oleh sebab itu, setiap bentuk promosi produk yang ditujukan atau melibatkan anak harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.

“Media sosial bukan ruang tanpa aturan. Siapa pun yang membuat konten harus memahami batas-batas hukum dan etika. Jangan sampai mengejar popularitas atau keuntungan ekonomi dengan mengorbankan hak-hak anak yang telah dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.

Adang juga mengajak seluruh platform digital, orang tua, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital anak serta meningkatkan literasi digital agar anak tidak menjadi sasaran eksploitasi maupun promosi produk yang tidak layak bagi usia mereka.

Sebagai Anggota Komisi III DPR RI, Adang menegaskan akan terus mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mendorong penguatan perlindungan anak di ruang digital agar kasus serupa tidak kembali terulang.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan pernah menjadikan anak sebagai alat untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Keselamatan, kesehatan, dan masa depan anak harus menjadi prioritas di atas segalanya,” tutup Adang. ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement