Connect with us

Hukum

Digugat Pengembang Rp 56 Miliar, Konsumen Meikarta Bingung

Avatar

Diterbitkan

pada

Ilustrasi kompleks perumahan Meikarta. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) mengaku bingung karena mendapat gugatan senilai Rp 56 miliar pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk.

Sidang gugatan itu digelar pada Selasa pagi ini (24/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ketua PKPKM Aep Mulyana mengatakan bahwa pihaknya juga kurang paham kenapa bisa dituntut.

Ia menduga hal tersebut karena tulisan ‘oligarki’ di sebuah spanduk saat PKPKM melakukan aksi di gedung DPR beberapa waktu lalu.

“Dasarnya karena mungkin, isi dari spanduk-spanduk itu di antaranya ada kata ‘oligarki’, padahal kita nggak ada sebut merek,” katanya di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Advertisement

“Ya kan tidak ada statement-statement seperti itu ya yang terlalu menyudutkan mereka. Semuanya tuh adalah yang dimaksud oligarki kan banyak bukan hanya pihak MSU, di situ nggak ada merek MSU,” imbuh dia.

Aep juga menuturkan bahwa dari 18 orang yang tergugat, 2 di antaranya bukanlah anggota PKPKM. Meski demikian, mereka semua adalah pembeli Apartemen Meikarta.

“Dari 18 yang tergugat MSU, tidak semua anggota komunitas. Karena dari data kita, kita lihat di situ ada 2 orang bukan anggota komunitas kita,” tutur Kuasa Hukum PKPKM Rudy Siahaan.

“Jadi kita dari komunitas ada kebingungan, makanya nanti di sidang pengadilan kita akan buka. Kenapa ada tergugat, alasannya apa, karena sampai saat ini kita anggota tergugat dari komunitas tidak semua menerima relaas,” lanjutnya.

Rudy menuturkan bahwa surat panggilan untuk sidang pertama yang diterima oleh PKPKM hanya untuk 10 orang dari 18 orang tergugat. Hal ini memungkinkan bahwa sidang gugatan terhadap konsumen Meikarta dapat diundur karena tergugat yang datang belum lengkap.

Advertisement

“Di samping itu relas yang sudah dapat tidak disertai salinan gugatan. Seharusnya relaas kan disertai salinan gugatan. Nah itu yang belum didapatkan oleh para tergugat,” tuturnya.***

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement