Connect with us

Selebritis

Tok! Nisya Ahmad Resmi Cerai, Dapat Hak Asuh 3 Anak

Avatar

Diterbitkan

pada

Tok! Nisya Ahmad Resmi Cerai, Dapat Hak Asuh 3 Anak

Nisya Ahmad resmi cerai dari suaminya. (Foto : istumewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Nisya Ahmad, adik Raffi Ahmad resmi cerai dari suaminya Andika Rosadi sesuai keputusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Kamis (19/9/2024).

Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan penjelasan. Ada empat putusan yang dibacakan majelis hakim dalam putusan cerai Nisya Ahmad dan Andika Rosadi.

“Pertama, menolak eksepsi tergugat, mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menjatuhkan talak satu dari tergugat ke penggugat,” kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2024).

 Baca Juga : Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jawa Barat 2024-2029

Anggota DPRD Jabar 2024-2029 itu juga mendapatkan hak asuh terhadap ketiga anaknya. “Menetapkan tiga anak berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan penggugat (Nisya Ahmad) dengan ketentuan penggugat tidak boleh melarang tergugat memberikan kasih sayang kepada anak anaknya,” lanjutnya.

Untuk Andika Rosadi, majelis hakim menetapkan soal nafkah idah dan biaya untuk kebutuhan anak.

Advertisement

“Menghukum tergugat memberikan nafkah idah kepada penggugat, serta biaya kebutuhan anak. Idah sebesar Rp 20 juta. Nafkah anak sejumlah Rp 30 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak dewasa dan mandiri,” ujar Taslimah.

Ada hal-hal yang tak dikabulkan oleh majelis hakim saat Nisya Ahmad dan Andika Rosadi mediasi.

Sebagian hasil yang dimediasikan tidak dapat diterima. Tidak diterima soal rumah dan kendaraan. Dua aset diajukan dalam mediasi, sehingga proses itu ternyata bukti yang diajukan para pihak masih ada keterkaitan pihak ketiga,” pungkansya.

Baca Juga : Nisya Ahmad Dilaporkan Gugat Cerai Suaminya, Ada Apa?

Nisya Ahmad dan Andika Rosadi menikah pada 2009. Dari pernikahan itu keduanya sudah dikaruniai tiga orang anak. Namun, pada 10 Mei 2024, Nisya Ahmad menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement