Connect with us

Politik

Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jawa Barat 2024-2029

Avatar

Diterbitkan

pada

Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jawa Barat 2024-2029

Nisya Ahmad usai dilantik jadi anggota DPRD Jabar 2024-2029.(Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Di tengah proses cerai dari suaminya, Nisya Ahmad yang merupakan adik kandung Raffi Ahmad dilantik jadi anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029, pada Senin (2/9/2024) di Gedung Merdeka, Bandung.

Nisya Ahmad melenggang ke kursi legislatif, setelah memperoleh 50.422 suara dari dapil Jabar II meliputi daerah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

Namun, di dapil tersebut sebetulnya ada nama lain dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang lebih unggul suara dari Nisya. Ialah Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, yang sebelumnya juga menjabat sebagai anggota DPRD Jabar 2019-2024. Thoriqoh mendapat 58.495 suara, lebih unggul sekian ribu suara daripada Nisya.

Baca Juga : Bahlil Ditetapkan sebagai Calon Tunggal Ketum Golkar, Bakal Dilantik Hari Ini

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adi Saputro pun membeberkan alasannya. Thoriqoh rupanya telah mengundurkan diri. Meski begitu, Adi mengaku, tak tahu lebih rinci alasan pengunduran diri tersebut

“Jadi Ibu Thoriq ini mengundurkan diri, kalau mundur itu kan harus menyerahkan surat dulu ke Parpolnya, lalu baru Parpol ajukan ke KPU. Saat tahu ada calon anggota terpilih yang mundur, ya kita undang Parpol dan yang bersangkutan. Baru dibuatkan berita acara dan revisi penetapan calon terpilih, jadi yang terpilih bu Nisya,” kata Adi.

Advertisement

Ia mengaku tak ada pelanggaran aturan dalam pelantikan Nisya Ahmad yang menggantikan Thoriqoh. Dalam pertemuan antara KPU, Parpol terkait dalam hal ini PAN, dan Thoriqoh, hanya bersifat memverifikasi apakah betul yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri.

Maka dari itu, Nisya Ahmad sebagai pemegang suara terbanyak kedua di dapil Jabar II mewakili PAN, menjadi Pengganti Calon Terpilih. Hal ini sesuai dalam peraturan Nomor 6 Tahun 2024 bahwa Parpol bisa mengganti calon terpilih.

“Memang ketentuannya ada dalam peraturan Nomor 6 Tahun 2024, jadi suara caleg terpilih bisa dibatalkan kalau meninggal dunia, mengundurkan diri, ada putusan pengadilan atau ada kasus, dan tidak memenuhi syarat. Kalau bu Thoriq ini mengundurkan diri,” sambung Adi.

Selain Thoriqoh, Adi mengungkap, ada beberapa calon legislatif terpilih lainnya yang juga tak jadi dilantik hari ini. Adi tak memegang catatan rincinya, tapi yang jelas disebutkan ada dua nama yang suaranya dialihkan karena meninggal dunia dan mengundurkan diri.

“Ada yang mundur lebih dulu karena nyalonin Pilkada, ada yang meninggal, jadi sudah diverifikasi. Caleg terpilih meninggal dunia itu ada dua kalau nggak salah PAN dan PKB. Lalu yang mundur ada Lucky dari NasDem, Thoriq dari PAN, dan kemarin sebelum pelantikan juga dari PKS ada yang mundur juga. Bahkan calon yang akan menggantikan itu juga mundur. Kalau nggak salah karena mau Pilkada, jadi jatuhnya ke calon selanjutnya,” tutur Adi.

Advertisement

Baca Juga : Prabu Revolusi Dilantik Jadi Dirjen IKP Kominfo, Zee Zee Shahab Jadi Sorotan

Sebagai informasi, pada Senin (2/9/2024) pagi sebanyak 120 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat telah resmi dilantik. Prosesi Rapat Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Jabar 2024-2029 dilakukan di Gedung Merdeka. Mereka diambil sumpah jabatan di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Moh Eka Kartika.***

 

 

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement