Ekonomi
Perhatian! Penetapan UMP 2025 Bakal Diumumkan Pemerintah pada 21 November 2024
FAKTUAL-INDONESIA : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyampaikan proses penetapan upah minimum provinsi (UMP) masih terus berjalan. Pihaknya akan mengumumkan penetapan UMP 2025 pada 21 November mendatang.
Dia menyebut masih ada waktu untuk membahas kenaikan UMP 2025 dengan memperhitungkan semuanya dengan baik.
“Ya UMP ini kan kita masih punya waktu, November tanggal 21, untuk provinsi. Kami akan mengeluarkan surat edaran,” kata Yassierli usai rapat bersama Komisi IX DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Baca Juga : Waduh! Besok Sekitar 3.000 Buruh Bakal Kepung Istana Negara, Tuntut Kenaikan Upah 10 %
Dia mengatakan masih menunggu data dari Biro Pusat Statistik (BPS) dan akan melakukan simulasi perhitungan untuk UMP 2025. Selain itu, Kementerian Tenaga Kerja juga masih menunggu perhitungan terhadap pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari BPS.
Selanjutnya, mereka akan berkoordinasi bersama dengan seluruh gubernur di seluruh Indonesia akan dilakukan dalam waktu dekat. Koordinasi itu pun akan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional untuk sama-sam membahas perihal upah minimum 2025.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 naik sebesar 8-10 persen.
Adapun alasannya, dalam kurun lima tahun terakhir buruh mengalami kenaikan upah yang tidak signifikan. Padahal, kata Presiden KSPI Said Iqbal, harga barang justru naik signifikan dalam kurun 3 tahun terakhir.
Di sisi lain, kenaikan upah yang diterima buruh berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri yang mencapai 8 persen pada awal tahun 2024. Oleh sebab itu, KSPI meminta kenaikan UMP 2025 paling rendah sebesar 8 persen.
Baca Juga : Jateng Disebut Provinsi Termiskin, BPS: Narasi Yang Menyesatkan!
Sebelumnya, ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, menilai tuntutan yang diusulkan buruh terkait kenaikan UMP tahun 2025 naik sebesar 8 – 10 persen cukup ideal.
“Kenaikan UMP harusnya berpatokan pada dua variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi (akhir tahun 2024). Dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini, saya rasa kenaikan 8-10 persen cukup moderat dan sesuai dengan perhitungan,” kata Nailul Huda, Kamis (24/10/2024).***