Ekonomi
Patuhi Instruksi Prabowo, Kejagung Lakukan Efisiensi Perjalanan Dinas 50 Persen

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar akui pihaknya bikin peraturan baru untuk hemat perjalanan dinas. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan melaksanakan instruksi Presiden Prabowo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Merujuk pada instruksi tersebut, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya telah membuat kebijakan baru terkait penghematan anggaran. Salah satu yang dihemat ialah anggaran untuk perjalanan dinas sebesar 50 persen.
“Efisiensi di kita terkait dengan semua perjalanan dinas diblokir sebesar 50%,” kata Harli saat dihubungi Senin (3/2/2025).
Baca Juga : Demi Efisiensi, Prabowo Minta Kepala Daerah Batasi Jumlah Tim dan Honornya
Menurut Harli, tiap kegiatan perjalanan dinas yang anggarannya dipotong 50% diminta untuk melakukan kegiatan melalui metode online.
“Seluruh kegiatan yang terdapat pemblokiran anggaran perjalanan dinas, dapat tetap dilaksanakan dengan menggunakan metode daring,” katanya.
Harli juga memastikan penerapan efisiensi anggaran sesuai instruksi presiden tidak mempengaruhi penanganan perkara yang dilakukan Kejagung. Dia menyebut tidak ada pemotongan anggaran di seKtor penanganan perkara.
“Kita berharap semua program, utamanya dalam penanganan perkara dapat dilaksanakan dan berjalan dengan baik karena untuk anggaran penanganan perkara tidak ada pemotongan,” tutur Harli.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Efesiensi itu bakal menghemat anggaran hingga Rp 306,69 triliun.
Menteri dan Kepala Badan bahkan diminta untuk menyetorkan usulan penghematan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Adapun tenggat waktu penyerahan dokumen tersebut pada 14 Februari 2025.
Baca Juga : Efisiensi Anggaran, Menkeu Sri Mulyani Perintahkan Pangkas 16 Pos Belanja, Ada yang Sampai 90 Persen
“Menyampaikan usulan revisi anggaran berupa blokir anggaran sesuai besaran efisiensi anggaran masing-masing Kementerian/Lembaga yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 (persetujuan DPR) kepada Menteri Keuangan pada 14 Februari 2025,” bunyi salah satu poin instruksi Prabowo, dikutip detikFinance Kamis (23/1).
Prabowo meminta kepada seluruh jajaran Kabinet Merah Putih untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja Rp 306,69 triliun. Efisiensi itu terdiri atas anggaran belanja di kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) Rp 50,59 triliun.
Para kepala daerah juga diminta untuk menyesuaikan APBD 2025. Ini sebagai imbas dari dana TKD sebesar Rp 50,59 triliun yang dipangkas.***