Ekonomi
Pemerintah Resmi Buka Kembali Keran Ekspor Batu Bara

Foto ilustrasi: Istimewa
FAKTUAL-INDONESIA: Pemerintah resmi membuka kembali keran ekspor batu bara per 1 Februari 2022 setelah sebelumnya menerbitkan kebijakan pelarangan ekspor selama sebulan penuh pada 1-31 Januari 2022. Pihak PLN sendiri menjamin ketersediaan pasokan batu bara untuk bahan bakar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sepanjang Februari 2022.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan kondisi pasokan dan persediaan batu bara di pembangkit listrik tenaga uap kini semakin membaik.
“Terhitung sejak 1 Februari 2022, pemerintah memutuskan untuk membuka kembali ekspor batu bara,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Selasa (1/2/2022).
Kebijakan pembukaan keran ekspor itu hanya diberikan untuk perusahaan yang telah memenuhi kewajiban persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO pada 2021.
Sedangkan, perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO 2021 dan belum menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun lalu belum diizinkan untuk melakukan penjualan batu bara ke luar negeri.
Izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria, yakni realisasi DMO 2021 sebesar 100 persen atau lebih, realisasi DMO 2021 kurang dari 100 persen dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO 2021, dan tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021.
Selama periode pelarangan ekspor batu bara bulan lalu, pemerintah, PT PLN, Indonesian National Shipowners Association (INSA), dan perusahaan pemasok batu bara telah bekerja keras untuk memastikan pasokan batu bara ke PLTU dapat terkirim dengan lancar untuk memenuhi kebutuhan batu bara pada Januari 2022.
PLTU Terjamin
Sebelumnya, Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Darmawan Prasodjo menjamin ketersediaan pasokan batu bara untuk bahan bakar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sepanjang Februari 2022.
“Kami pastikan pasokan bulan Februari sudah kami rancang secara strategic, volume sudah balance, secara operasional slot demi slot sudah kami isi,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Saat ini, pasokan batu bara di 17 PLTU sudah berada di atas 15 hari operasi. PLN melakukan berbagai langkah koreksi terkait volume yang sudah teken kontrak dari Januari maupun kontrak reguler pada Februari.
Darmawan menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah mengantisipasi ketersediaan armada logistik baik vessel maupun tongkang. Kemudian, sistem enforcement yang juga jauh lebih baik, sehingga pasokan pada Februari juga akan aman.
Tak hanya itu, perseroan juga melakukan reformasi manajemen batu bara secara menyeluruh dan holistik baik itu dari sisi kebijakan, enforcement, kontrak, maupun internal manajemen PLN.
“Krisis ini menjadi opportunity bagi kita semua untuk mengubah tantangan ini menjadi kesempatan untuk memperbaiki sistem yang lebih baik,” ujar Darmawan.
PLN punya empat reformasi manajemen batu bata untuk menjamin sustainability pasokan. Pertama, pasokan batu bara diperoleh langsung dari para penambang yang memiliki kredibilitas sebagai pemasok sesuai dengan kualitas dan volume yang sesuai kebutuhan PLTU.
Kedua, kontrak jangka panjang dengan para penambang yang lebih menekankan pada aspek sustainability pasokan dibandingkan dengan aspek fleksibilitas pasokan.
Ketiga, manajemen logistik melalui perubahan paradigma sistem logistik end to end yang sebelumnya berfokus kepada logging indicator (ETA) berubah menjadi lebih berfokus kepada leading indicator (pengawasan di pelabuhan), sehingga apabila kegagalan loading, maka tindakan korektif dapat dilakukan.
Keempat, manajemen enforcement melalui penerbitan Keputusan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2022, sehingga enforcement DMO dilakukan bulanan dan pemasok yang tidak memenuhi DMO maupun kontak dengan PLN dilarang ekspor dan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi dan pencabutan izin usaha. ***













