Connect with us

Ekonomi

Tindak Tegas Pelaku Penambangan Ilegal, Menteri ESDM Bahlil: Kalau Komandan Bilang A, Kita Juga A

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan akan menindak tegas pelaku penambangan ilegal tanpa pandang bulu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan akan menindak tegas pelaku penambangan ilegal tanpa pandang bulu

FAKTUAL INDONESIA: Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan akan menindak tegas pelaku penambangan ilegal.

“Penegakan hukum akan dilakukan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu seperti apa yang disampaikan Presiden. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan saya selaku pembantu Presiden harus melakukan hal yang sama, kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga A,” kata Menteri ESDM  Bahlil pada program wawancara ekslusif di TV One, Jakarta, Jumat (22/8/2025) malam.

Seperti dikemukakan,  Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal di tanah air. Ia menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, siapapun pihak yang terlibat kegiatan terlarang tersebut.

Bahlil kemudian menjelaskan, aktivitas tambang ilegal terbagi menjadi dua kategori, yaitu di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. Penambangan liar di dalam kawasan hutan umumnya dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau dengan melampaui luasan izin yang diberikan. Sementara itu, penambangan ilegal di luar kawasan hutan terjadi ketika pelaku tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Untuk mengantisipasi pelanggaran kegiatan pertambangan yang berkaitan dengan hutan, Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025,” ungkap Bahlil.

Advertisement

Dalam aturan tersebut, Satgas PKH diberi mandat menegakkan hukum atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk perambahan ilegal, penyalahgunaan lahan, serta melakukan reforestasi dan penguasaan kembali kawasan yang disalahgunakan. Satgas ini dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan, dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua. Anggotanya melibatkan tujuh menteri, salah satunya Menteri ESDM.

Instruksi Presiden mengenai penindakan tambang ilegal, tegas Bahlil, diharapkan menjadi pedoman jelas bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk ragu atau takut dalam memberantas jaringan penambangan ilegal dari hulu hingga hilir, demi menjaga kedaulatan sumber daya alam serta keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia.

Penertiban Menyeluruh

Sebelumnya, Presiden  Prabowo Subianto meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk menertibkan seluruh kegiatan pertambangan, baik di kawasan hutan lindung maupun tambang ilegal. Langkah ini, menurut Presiden, penting agar negara tetap memperoleh pendapatan negara tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. Hal tersebut diungkapkan Bahlil saat bertemu media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (22/8/2025).

“Kemarin Presiden memanggil mendadak sejumlah Menteri ke Hambalang untuk membicarakan beberapa hal antara lain, hilirisasi dan kontribusi sektor pertambangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 15% dari total penerimaan negara yang terdiri dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Sektor pertambangan menjadi andalan pendapatan negara,” ujar Bahlil.

Advertisement

Dalam pertemuan tersebut, sambung Bahlil, Presiden menegaskan perlunya penataan dan penertiban seluruh aktivitas pertambangan agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Penataan tambang harus dilakukan karena banyak setelah dicek oleh satgas ada kegiatan penambangan yang sudah melakukan kegiatan tetapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) belum ada (ilegal mining). Ini kita harus tertibkan dan Presiden ingin ini semua ditata dengan baik,” lanjutnya.

Komitmen untuk menindak tegas pertambangan ilegal juga sebelumnya telah disampaikan Presiden Prabowo dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD.

“Kita akan tertibkan juga tambang-tambang yang melanggar aturan, saya telah diberi laporan oleh aparat-aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal dan potensi kekayaan yang dihasilkan oleh 1.063 tambang ilegal ini, dilaporkan potensi kerugian negara adalah minimal Rp300 triliun,” kata Prabowo, Jumat (15/5).

Presiden menekankan bahwa penertiban pertambangan ilegal harus dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu, demi kepentingan bangsa dan negara.

Advertisement

“Saya minta dukungan seluruh MPR, saya minta dukungan seluruh partai politik untuk mendukung ini demi rakyat kita dan, saya beri peringatan apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat jenderal-jenderal dari manapun. Apakah jenderal dari TNI atau jenderal dari Polisi atau mantan jenderal, tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegas Prabowo.

Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum menegaskan akan menindaklanjuti instruksi Presiden tersebut. Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) menjadi agenda mendesak untuk mencegah kerusakan multidimensi sekaligus menutup potensi kerugian besar yang ditanggung negara dan masyarakat. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement