Connect with us

Ekonomi

Liku-liku Karyawan Sritex, Terkena PHK kini Dipekerjakan Kembali meski Masih Menunggu Investor Baru

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (ketiga dari kanan), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Anggota tim kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) Nurma Sadikin memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (3/3/2025), terkait nasib ribuan karyawan perusahaan tekstil itu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (ketiga dari kanan), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Anggota tim kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) Nurma Sadikin memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (3/3/2025), terkait nasib ribuan karyawan perusahaan tekstil itu

FAKTUAL INDONESIA: Perjalanan ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) memang penuh liku-liku.

Setelah sekitar 8.000 karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maka kini dipekerjakan kembali.

Namun kejelasan nasib karyawan Sritex itu masih menunggu investor baru yang akan menyelamatkan pabrik tekstil terbesar di Tanah Air itu.

Begitu pernyataan Tim Kurator dari PT Sritex yang akan mempekerjakan kembali karyawannya yang terkena PHK dengan memberikan opsi penawaran pada investor untuk menyewa aset perusahaan, yakni mesin industri guna mempertahankan nilai aset.

Seperti dilansir laman berita antaranews.com, anggota tim kurator Sritex Nurma Sadikin mengatakan bahwa pihaknya membuka opsi penyewaan alat berat untuk investor sambil menunggu proses lelang selesai agar mempertahankan nilai harta pailit dan menjaga nilai aset.

Advertisement

“Kami sudah dalam proses komunikasi. Dalam 2 minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex. Ini akan menyerap tenaga kerja sehingga karyawan yang terkena PHK dapat direkrut kembali oleh penyewa yang baru,” kata Nurma saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin.

Dalam 2 pekan ke depan, kata Nurma, karyawan yang terkena PHK dapat bekerja kembali di bawah pengelolaan perusahaan yang baru. Begitu pula dengan skema rekrutmen yang akan dibuka oleh perusahaan penyewa.

Saat ini, tim kurator terus membuka penawaran bagi para investor yang menggeluti bidang tekstil untuk dapat menyewa alat berat milik Sritex.

Menurut dia, opsi penyewaan ini bertujuan agar mesin tekstil tetap beroperasi sehingga dapat mempertahankan nilai harta pailit milik Sritex sampai proses lelang menetapkan pemilik aset berikutnya.

Nurma menegaskan bahwa nama Sritex tidak dipakai lagi oleh penyewa maupun pemenang lelang sebagai pemilik aset yang baru.

Advertisement

“Sudah dengan investor yang baru. Kami tidak tahu PT apa nanti yang akan kami putuskan dalam tahap negosiasi,” kata Nurma.

Di sisi lain, tim kurator berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, termasuk pesangon dan hak lainnya yang saat ini sedang dalam pendaftaran tagihan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo mengatakan bahwa karyawan PT Sritex berhenti bekerja mulai 1 Maret 2025.

Terkait dengan hal tersebut, pihaknya sudah menyampaikan sejak awal bahwa yang menjadi hak karyawan adalah jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.

Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo Sumarno mengatakan bahwa selama ini perusahaan sudah membayarkan premi secara tertib.

Advertisement

Sementara itu, Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menyampaikan apresiasi atas loyalitas dan dedikasi karyawan yang telah bersama membangun perusahaan tekstil tersebut.

Menurut dia, terdapat sekitar 8.000 karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo yang harus kehilangan pekerjaan akibat pailit tersebut.

Gandeng 9 Perusahaan

Sementara itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) merangkul sembilan perusahaan untuk mengupayakan agar para buruh terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Sri Rejeki Isman (Tbk) atau Sritex di Sukoharjo, bisa bekerja kembali.

Gubenur Jateng Ahmad Luthfi, di Semarang, Senin, mengatakan ada beberapa upaya yang dilakukan Pemprov Jateng untuk mengurangi dampak sosial atas PHK terhadap lebih dari 10 ribu buruh tersebut.

Advertisement

“Pemprov (Jateng) sifatnya membantu, agar tidak terjadi dampak sosial (akibat PHK). Harus kita bantu betul,” katanya.

Ia mengatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz sedang ke Jakarta untuk berkomunikasi dengan instansi terkait guna menjamin hak-hak buruh atau pekerja.

“Hak mereka harus terpenuhi, mulai Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan putus hubungan kerja, kita upayakan harus diselesaikan sebelum Lebaran. Kita tekankan, kewajibannya ada di BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan), kita (Pemprov Jateng) membantu,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, Pemprov Jateng mengupayakan buruh untuk bisa bekerja kembali dengan merangkul sembilan perusahaan.

“Ada (perusahaan) garmen, sepatu, dan lainnya. Nanti HRD-nya akan kami rapatkan dengan dinas kita, agar mereka bisa ditampung. Kemarin info awal mereka menyanggupi kalau akan menerima bekerja bila usianya tidak lebih dari 45 tahun,” katanya.

Advertisement

Bagi eks karyawan Sritex yang memilih jalan untuk berwirausaha, lanjut dia, Pemprov Jateng juga akan memfasilitasi melalui Balai Latihan Kerja (BLK).

“BLK sudah ada. Tinggal programnya yang diselaraskan. Mereka yang punya wirausaha, kami masukkan ke situ untuk bisa berwirausaha,” katanya.

Luthfi menegaskan poin pentingnya bahwa Pemprov Jateng mengupayakan agar hak-hak tenaga kerja tetap dapat dipenuhi, dan saat ini telah koordinasi dengan kurator yang saat ini masih terus mendata aset milik PT Sritex.

“Selain komunikasi dengan kurator, kami juga koordinasi dengan Pemkab Sukoharjo,” katanya.

Memberi Ketenangan

Advertisement

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi tim kurator dari PT Sritex yang membuka opsi penyewaan aset perusahaan sehingga membuka peluang mantan karyawan dipekerjakan kembali tentu akan memberi ketenangan.

Dalam keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta, bersama para menteri Kabinet Merah Putih, tim kurator PT Sritex Group menyampaikan bahwa mantan pegawai dapat mulai bekerja pada dua pekan ke depan setelah pemenang lelang aset Sritex diputuskan.

“Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan, bahwa dalam dua minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK,” kata Yassierli saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah tetap mengawal agar PT Sritex Group yang memiliki empat anak perusahaan tetap mendapat hak atas kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan hak mereka terpenuhi.

“Termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dapat terpenuhi sehingga diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja,” kata Yassierli. ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca