Nusantara
Penganiayaan Anak Perempuan di Kartasura, Polisi Tetapkan Dua Saudara Sepupunya Sebagai Tersangka

Satreskrim Polres Sukoharjo tetapkan dua pelaku penganiayaan bocah perempuan sebagai tersangka. (Foto: istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Satreskrim Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, menetapkan dua pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia anak perempuan UF (7), sebagai tersangka. Dua tersangka G (24) dan adiknya F(18) merupakan saudara sepupu korban
UF, warga Dukuh Blateran RT 01/02, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, meninggal dunia karena penganiayaan yang dilakukan kakak sepupunya, Selasa (12/4/2022).
“Pemicu meninggalnya korban adalah penganiayaan yang dilakukan F pada tanggal 12 April 2022.Pelaku menendang dua kaki korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan kepala bagian belakang membentur lantai,” jelas
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Rabu (13/4/2022).
Menurut pengakuan pelaku, korban ditendang di dua kakinya karena telah mengambil uang warung sebesar Rp30.000. Saat mendengar bunyi benturan, istri dari G kemudian menghampiri dan menolong korban dengan memberikan obat dan makan nasi.
“Setelah itu korban tidur di kamar lantai dua,Sekitar pukul 16.00 WIB, kakak ipar korban tersebut mengecek keadaan korban dan melihat korban dalam kondisi mata melotot dan tidak berkedip,” katanya.
Mengetahui hal itu, saksi kemudian memberitahu saksi Muhammad Shuhaib dan juga pelaku F dan kemudian membawanya ke RS PKU Muhammadiyah Kartasura hingga akhirnya meninggal dunia.
“Dari penyelidikan petugas, ternyata penganiayaan pada korban juga dilakukan oleh pelaku G dalam beberapa bulan terakhir sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya lagi.
Dalam melakukan penganiayaan tersebut, kedua pelaku melakukannya selain dengan tangan kosong dan juga menggunakan alat berupa seblak kasur dari rotan, tongkat bambu, gagang pel, dan lainnya. Bahkan, pelaku G juga sering mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rafia.
Kapolres juga mengatakan, dua tersangka tersebut mendapat ancaman hukuman yang berbeda. Untuk G dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganto UU No 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan dan denda maksimal Rp72 juta.
“Untuk tersangka F melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganto UU No 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 yahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar,” paparnya.
Sementara itu, Rabu pagi UF alias D dimakamkan di Astana Laya Tegalan, RT 003 RW 001, Desa Ngabeyan, Kartasura. Ibu angkat korban yang juga budenya, Kartini yang baru saja tiba dari Jakarta menangis histeris menyaksikan anak angkatnya. Saat UF akan dimasukkan ke liang lahat, Kartini jatuh pingsan.
Menurut Ketua RT 001 Desa Ngabeyan Suraji sejak kecil korban diasuh Kartini. Tetapi setelah Kartini dan suaminya bercerai empat tahun lalu, korban hanya tinggal bersama kakak sepupunya. Karena Kartini bekerja di Jakarta.
“Ibu kandung korban, yang juga adik Kartini menyerahkan korban sejak kecil untuk diasuh Kartini karena tidak mampu, sedang ayah kandungnya meninggal saat korban masih di kandungan,” pungkasnya. ***














