Connect with us

Politik

DPR RI Sahkan 7 RUU Provinsi Jadi Undang-undang, Bukan Bertujuan Bentuk Daerah Baru

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Mendagri Tito Karnavian menyebutkan RUU Tujuh Provinsi resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Selasa

Mendagri Tito Karnavian menyebutkan RUU Tujuh Provinsi resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Selasa

FAKTUAL-INDONESIA: “Setuju …..!” Begitu para anggota DPR RI menjawab pertanyaan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus yang memimpin rapat paripurna menanyakan kepada perwakilan fraksi dan anggota DPR, apakah RUU tentang provinsi dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang.

Di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa,  DPR RI menyetujui pengesahan tujuh rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan III Tahun sidang 2021-2022.

Tujuh RUU tentang provinsi yang disetujui RUU Provinsi Kalimantan Selatan, RUU Provinsi Kalimantan Barat, RUU Kalimantan Timur, RUU Provinsi Sulawesi Selatan, RUU Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU Provinsi Sulawesi Utara dan RUU Provinsi Sulawesi Tengah.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam laporannya menyampaikan Komisi II DPR RI memandang perlu untuk menata kembali dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia yang masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950.

Dia mengatakan, UU tersebut secara konseptual sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang tentang otonomi daerah saat ini.

Advertisement

Junimart mengatakan pada tanggal 9 Februari 2022, dilakukan pengambilan keputusan pada rapat kerja tingkat satu antara Komisi II DPR, Komite I DPR, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Hukum dan HAM.

“Secara bulat dan sepakat menyetujui untuk meneruskan pembahasannya pada pembicaraan tingkat dua untuk mengambil keputusan,” kata Junimart.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan apresiasi bagi semua pihak atas dedikasinya sehingga Rancangan Undang-Undang (RUU) Tujuh Provinsi bisa dirampungkan.

Mendagri Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyebutkan RUU Tujuh Provinsi resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Selasa.

“Alhamdulillah sudah disahkan tujuh UU untuk tujuh provinsi,” kata Mendagri.

Advertisement

Dia mengapresiasi berbagai pihak yang dinilainya telah bekerja efektif dan penuh dedikasi sehingga mampu merampungkan tujuh RUU tersebut hingga disahkan menjadi UU.

“Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada semua pihak yang telah membuat Tujuh RUU Provinsi ini dapat ditetapkan menjadi UU,” kata dia.

Mendagri menjelaskan Tujuh UU Provinsi yang telah disahkan bukan bertujuan membentuk daerah baru, tetapi dasar hukumnya masih mengacu pada regulasi lama sehingga perlu diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi sekarang.

Misalnya saja, UU yang mengatur tentang provinsi sebelumnya termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi yang masih mengacu UU Republik Indonesia Serikat (RIS).

“Aspirasi dari semua kepala daerah dan tokoh masyarakat dari tujuh provinsi itu, sesuai aturan UU, satu provinsi itu adalah satu UU, bukan gabungan, sekarang kan situasinya berbeda,” ucapnya.

Advertisement

Dengan demikian, kata dia, disahkannya tujuh UU itu akan memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi produk hukum turunannya, seperti peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).

Tak hanya itu, Mendagri mengatakan UU tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi daerah yang mengalami perkembangan pemekaran wilayah, misalnya Minahasa Utara dan Minahasa Selatan yang sebelumnya tak tercantum dalam UU lama.

Akibatnya, kedua kabupaten hasil pemekaran tersebut tak memiliki dasar hukum dalam membuat produk hukum atau kebijakan.

“Ada kabupaten baru misalnya, Minahasa Utara dan Minahasa Selatan, dalam UU tidak disebut sehingga dalam UU ini dimasukkan,” kata Mendagri.

Mendagri mengapresiasi inisiatif DPR RI yang cepat merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat di tujuh provinsi. Hal itu direspons pemerintah secara cepat sehingga pembahasan dapat dilakukan efektif.

Advertisement

Meski demikian, lanjut dia, cepatnya pembahasan di DPR tak terlepas dari pelibatan masyarakat dengan menyampaikan aspirasi. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement