Hukum
Komisi III DPR-Kemenkumham: RKUHP Masuk Prolegnas Prioritas

Gedung DPR RI Kompleks Senayan Jakarta. (ist)
FAKTUALid – Komisi III DPR RI dan Kemenkumham sepakat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) segera dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Penegasan itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manisia Edward Omar Sharif Hiariej usai hadir dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
“Jadi tadi ada kesepakatan bahwa ini (RKUHP) akan segera dimasukkan sebagai RUU Prioritas 2021,” kata Edward Omar.
Menurutnya, karena RKUHP merupakan “carry over” atau peralihan dari periode DPR 2014-2019, maka yang akan dibahas hanya pasal-pasal yang belum tuntas.
Dalam raker tersebut, salah satu kesimpulannya adalah Komisi III DPR dan Menkumham bersepakat untuk segera menindaklanjuti penyelesaian RKUHP maupun RUU yang telah menjadi prioritas di tahun 2021 dalam rangka mewujudkan penataan sistem peradilan pidana yang terpadu.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta agar Pimpinan Komisi III DPR, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) dan Menkumham mendorong RKUHP masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Ia khawatir kalau DPR dan Pemerintah saling menunggu, maka pembahasan RKUHP tidak akan pernah maju.
“Pernah ada preseden, ada RUU Penjaminan yang dibahas dan hampir tuntas di periode 2009-2014 hanya kurang dua pasal, lalu DPR berganti menjadi 2014-2019 akhirnya disepakati menugaskan Baleg DPR ajukan kembali. Lalu poksi di baleg sepakat dengan pemerintah ini tidak dibahas ulang, namun membahas dua pasal yang belum disepakati,” terang Asrul.
Awasi Ijin Tinggal WNA
Kesimpulan lainnya Komisi III DPR mendesak Menkumham mengawasi secara lebih ketat terhadap izin tinggal dan pergerakan orang asing (warga negara asing) di Indonesia, agar membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 dan potensi permasalahan sosial di masyarakat.
Komisi III DPR juga mendesak Menkumham untuk terus meningkatkan upaya dalam mengurangi “overcrowding” atau kelebihan populasi, memberikan pemenuhan hak-hak warga binaan secara terukur, meningkatkan pengawasan ketat terhadap masuknya narkoba dan barang ilegal lainnya ke dalam lapas. (***)














