Connect with us

News

Jokowi Khawatir, Bamsoet Tegaskan Amandemen Terbatas UUD 1945 Tidak Melebar

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo tegaskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), amendemen UUD45 terbatas tidak akan menjadi bola liar.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo tegaskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), amendemen UUD45 terbatas tidak akan menjadi bola liar.

FAKTUALid – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku khawatir amandemen terbatas Undang Undang Dasar Tahun 1945 dengan agenda membahas PPHN (Pokok-pokok Haluan Negara) akan melebar. Bisa berkembang ke arah mendorong perubahan masa jabatan, periodesasi presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode, hingga usulan menyejajarkan Dewan Perwakilan Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Menanggapi kekhawatiran Jokowi itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo langsung menegaskan, amendemen terbatas UUD 1945 tidak akan menjadi “bola liar” atau membuka kotak pandora.

“Saya tegaskan kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan tata cara yang diatur di Pasal 37 UUD NRI 1945, sangat rigid dan kecil kemungkinan menjadi melebar,” ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, di Jakarta, Sabtu (14/8/2021).

Dia juga menyatakan, Jokowi,  tidak setuju dengan perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Hal itu dikemukakan Bamsoet – begitu panggilan populer mantan Pemimpin Redaksi dan Pemimpin Umum Harian Suara Karya itu – ketikan bertemu Jokowi  di Istana Bogor, Jumat (13/8/2021) lalu.

Advertisement

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memaparkan Pasal 37 UUD NRI 1945 telah mengatur secara rigid mekanisme usul perubahan konstitusi. Perubahan tidak dapat dilakukan secara serta merta.

Perubahan harus terlebih dahulu diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR RI atau paling sedikit 237 pengusul, diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya serta melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR RI.

“Dengan demikian, tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan amendemen di luar materi PPHN (Pokok-pokok Haluan Negara) yang sudah diagendakan. Semisal, penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Karena MPR RI juga tidak pernah membahas hal tersebut,” tutur Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mengatakan hanya akan ada penambahan dua ayat dalam amendemen UUD NRI 1945, yakni penambahan ayat di Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR RI untuk mengubah dan menetapkan PPHN serta penambahan ayat pada Pasal 23 UUD NRI 1945 yang mengatur kewenangan DPR RI menolak RUU APBN yang diajukan presiden apabila tidak sesuai PPHN.

“Selain itu, tidak ada penambahan lainnya dalam amendemen terbatas UUD NRI 1945,” kata Bamsoet.

Advertisement

Domain MPR

Sementara itu Wakil Ketua MPR Syarifuddin Hasan mengemukakan, pimpinan MPR menanyakan kepada Jokowi tentang kemungkinan melebarnya pembahasan amandemen UUD 1945 dari agenda tentang pokok-pokok haluan negara (PPHN).

“Kalau Presiden sendiri, saya tahu Pak Presiden sendiri tidak setuju, tapi itu kan beberapa tahun yang lalu, nah kalau sekarang bagaimana? Karena kan yang kami takutkan nanti melebar,” ujarnya Jumat malam 13 Agustus 2021.

Menurut Syarief, Presiden Jokowi menyampaikan amandemen UUD 1945 merupakan domain MPR dan Presiden tak mencampuri hal tersebut. Secara implisit, ujarnya, Presiden mengamini ada kemungkinan agenda perubahan konstitusi melebar ke persoalan lainnya.

“Jadi Presiden setuju apa yang saya sampaikan bahwa kemungkinan ada yang melebar. Presiden kembalikan jangan sampai melebar. Kalau saya tidak, dari pemerintah tidak mencampuri hal itu. Itu domain MPR”,” tutur Syarief.

Advertisement

Selain Syarief, seorang pimpinan MPR lainnya juga menanyakan ihwal perpanjangan masa jabatan presiden.

Menurut Syarief Hasan, Jokowi memberikan jawaban serupa, serta meminta persoalan itu tak dikaitkan dengan dirinya.

“Sikap beliau itu domain MPR,” kata politikus Partai Demokrat ini. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement