Ekonomi
Ribuan Buruh Produsen Sepatu Nike di-PHK!

Ribuan buruh sepatu merk Nike terkena PHK. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Gelombang PHK industri masih terjadi di Indonesia. Sebanyak 3.000 buruh PT Victory Chingluh Indonesia, Kabupaten Tangerang, Banten terkena PHK massal.
Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mempertanyakan peran satuan tugas (Satgas) pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kasus pemecatan massal tersebut.
Ketua Umum KASBI Unang Sunarno mengatakan, pemerintah melalui Satgas PHK seharusnya dapat melakukan langkah pencegahan terhadap gelombang PHK yang menimpa ribuan pekerja di pabrik sepatu brand Nike tersebut.
Baca Juga : PHK di PT Gudang Garam Viral, Ini Kata KSPI
“Seperti yang disampaikan presiden, harus ada upaya dari satgas untuk melakukan pencegahan PHK. Ini sangat penting agar pemerintah hadir memberikan perlindungan, terutama bagi para pekerja,” ujar Sunarno, Sabtu (1/11/2025).
Ia menegaskan, penyebab PHK di PT Victory Chingluh tidak dipicu oleh tingginya upah minimum di Kabupaten Tangerang, melainkan karena terjadinya pengembalian barang ekspor.
Karenanya, menurut Sunarno, pemutusan hubungan kerja tersebut semestinya dapat dicegah. Saat ini, dari total 3.000 karyawan yang terkena efisiensi, sebanyak 1.800 buruh di antaranya telah resmi di-PHK.
“Jadi PHK itu harus dilihat akar masalahnya. Jangan mentang-mentang ada PHK lalu disimpulkan perusahaan rugi atau iklim industrinya enggak bagus, padahal tidak seperti itu,” jelasnya.
Unang menambahkan, pihaknya masih menunggu kejelasan terkait potensi gelombang PHK lanjutan di PT Victory Chingluh. Ia menjelaskan, persoalan tersebut bersifat kasuistis dan bergantung pada hasil evaluasi terhadap penyebab teknis retur barang.
Baca Juga : TikTok Shop Dikabarkan Bakal PHK Ratusan Karyawannya di Indonesia
Meski demikian, Unang berharap pemerintah dapat melakukan intervensi agar tidak terjadi PHK lanjutan serta menjaga stabilitas pasar yang menjadi barometer kondisi industri.
“Negara kita ini segala sesuatunya diserahkan kepada pasar, dan kenaikan upah itu wajib diberlakukan. Karena itu, penting kehadiran negara untuk mengatur hal tersebut, terutama dalam konsep pengupahan yang saat ini masih menimbulkan kesenjangan,” ujarnya.***














