Nasional
KPK Telusuri Kabar Keterlibatan Imigrasi di Kasus RPTKA, Heboh Dugaan Pemerasan Dalam Proses Pengurusan Visa

Gedung KPK. (Foto Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Kabar kurang sedap beredar luas di masyarakat tentang adanya dugaan pemerasan/uang pelicin dalam proses pengajuan visa.
Di tengah sorotan masyarakat akan dugaan adanya pemerasan di dalam pengurusan RPTKA yang melibatkan kantor imigrasi yang tengah di telusuri lembaga Anti Rasuah ( KPK), kini masyarakat menjadi kaget dengan informasi adanya dugaan pemerasan di dalam pengurusan Visa.
Dalam rekaman suara yang terdengar, menyebutkan adanya pemerasan yang dilakukan Sub Dit Visa, bahkan dalam rekaman tersebut menyebutan adanya kerugian yang di alaminya karena proses pengajuan visa yang biasanya sudah bisa selesai dalam empat hari kerja, tidak berjalan semestinya.
” Kami merasa dirugikan semenjak dipimpin Kasubdit Visa yang baru, kami menjadi susah dan bahkan merugi, padahal kami sudah membayar PNBB, namun visa tidak kunjung keluar, ” jelas sumber tersebut.
Baca Juga : Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Inggris Pelaku Pencurian Aset Kripto
Bahkan sumber yang diduga dari Agent Visa di Jakarta mengatakan, adanya jalur pemerasan yang terjadi, karena mereka harus membayar (pelicin) untuk bisa di proses. Namun sayangnya tidak disebutkan nilai nominalnya
” Kami mengurus visa sudah membayar PNBP, namun kami dipaksakan harus membayar lagi untuk biaya proses agar visa yang kami ajukan bisa segera diproses,” jelasnya.
Informasi yang beredar adanya dugaan pemerasan di sub dit Visa melibatkan Kasubdit Visa, dan bahkan salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan adanya jaringan yang dibangun hingga ke daerah-daerah, seperti Batam, Jakarta, Medan hingga ke Bali. Untuk menjadi bahagian dari jaringannya.
Jika informasi yang tengah beredar luas di masyarakat ini benar? Sangat ironis, sebab Kasubdit Visa tercatat sebagai mantan penyidik dari KPK. Yang semestinya sudah terakreditasi akan kejujurannya.
Dalam aturan permenkumham 22 tahun 2023, pengajuan visa diselesaikan dalam empat hari kerja terhitung dari tanggal pembayaran biaya imigrasi ( PNBP). Namun nyatanya hingga 8 hari tidak kunjung keluar dan bahkan tanpa adanya penolakan.
Baca Juga : Desa Binaan Imigrasi Jadi Inspirasi di Forum Internasional DGICM 2025
Menurut voice yang beredar hal tersebut merupakan sudah bukan cerita baru, pasalnya jika tidak mengikuti keinginan Kasubdit Visa, untuk menyetor sejumlah uang, maka visa yang diajukan akan dipersulit.
” Kami mengalami kerugian dengan aturan yang dibuat-buat Kasubdit Visa Direktorat Jenderal Imigrasi , sebab dengan sendirinya tiket yang sudah discedule menjadi hangus dan itu adalah kerugian bagi kami ,” keluhnya.
Bahkan dalam rekaman suara yang beredar dengan durasi, 0, 58 detik menyebutkan adanya proses satu dan dua hari kerja selesai asalkan sanggup membayar sejumlah uang dengan alasan percepatan.
” Jika ingin mendapat pelayanan percepatan itu bisa dengan membayar uang percepatan, namun itupun harus melalui orang- tertentu yang sudah di tunjuk oleh sang pelopor “, ucapnya.
Bahkan dalam rekaman suara yang beredar menantang untuk diaudit dit Sub Visa, dapat dipastikan adanya praktek tersebut.
Baca Juga : Rayakan Kemerdekaan di PLBN Mota’ain, Momentum Imigrasi Kembangkan Kawasan Perbatasan Jadi Etalase Ekonomi Indonesia
Hormati Proses Penyidik KPK
Sementara itu di sela-sela penanda tanganan kerja sama antara Polri dan Imigrasi, yang dilakukan di Hotel Shangrila pada awal Agustus lalu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan akan menghormati proses yang tengah dilakukan oleh penyidik KPK.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dia mengatakan lembaganya (Imigrasi) siap mengikuti semua proses hukumnya.
“Ya iya dong, mereka kan sedang menjalankan proses hukum yang terkait dengan ketenaga kerjaan. Jadi kami harus mendukung proses itu,” ucap Agus Andrianto saat ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, pada Senin, 4 Agustus 2025 lalu.
Ucapan Menteri Agus akan menjadi prahara buruk di organisasi Imigrasi yang dipimpinnya, jika kabar yang tengah beredar ini benar adanya. ****














