Nasional
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Inggris Pelaku Pencurian Aset Kripto

Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan tindakan tegas mendeportasi WN Inggris. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan tindakan tegas terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial GLS (laki-laki, 40 tahun). Yang bersangkutan telah selesai menjalani hukuman pidana di Lapas Kerobokan Denpasar dan kemudian dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
GLS pertama kali masuk ke wilayah Indonesia pada Desember 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dengan menggunakan Visa Kunjungan Bisnis. Meski menggunakan visa tersebut, tujuan utama kedatangan yang bersangkutan ke Indonesia adalah untuk berwisata.
Baca Juga : Desa Binaan Imigrasi Jadi Inspirasi di Forum Internasional DGICM 2025
Dalam perjalanannya, GLS terlibat kasus tindak pidana pencurian aset kripto dan diproses hukum oleh aparat penegak hukum Indonesia. Berdasarkan putusan pengadilan, ia dijatuhi pidana penjara selama lima (5) tahun karena terbukti melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada Minggu (17/8/2025), setelah menyelesaikan masa hukumannya, GLS diserahkan dari pihak Lapas Kerobokan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian.
Dari hasil pemeriksaan, ia terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni melakukan kegiatan yang dianggap berbahaya, berpotensi mengganggu ketertiban umum, serta tidak menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Baca Juga : Rayakan Kemerdekaan di PLBN Mota’ain, Momentum Imigrasi Kembangkan Kawasan Perbatasan Jadi Etalase Ekonomi Indonesia
Sebagai tindak lanjut, pada Rabu (20/8/2025) pukul 19.20 WITA, Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap GLS melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute Denpasar – Doha – London. Yang bersangkutan juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan tindakan ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.
“Kami tidak akan mentolerir setiap tindakan warga negara asing yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban. Indonesia terbuka bagi wisatawan dan Investor, namun setiap orang wajib mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.****














