Nasional
Instruksi Hapus Tunggakan PBB dan Ancaman Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada ASN

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan kepala daerah untuk menghapuskan tunggakan pembayaran PBB melalui surat imbauan ditujukan kepada bupati serta wali kota se-wilayah itu.
FAKTUAL INDONESIA: Seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat (Jabar) diminta untuk melaksanakan kebijakan penghapusan tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal itu dilontarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menginstruksikan kepala daerah untuk menghapuskan tunggakan pembayaran PBB melalui surat imbauan ditujukan kepada bupati serta wali kota se-wilayah itu.
“Ada daerah yang sudah melaksanakan, ada daerah yang akan melaksanakan. Bekasi nanti tindaklanjuti surat yang saya buat,” kata Dedi usai menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi, Jumat.
Dia menjelaskan pembebasan tunggakan Pajak PBB terhitung tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat diminta untuk melaksanakan kebijakan ini.
“Secara umum yang sudah melaksanakan itu Bogor, Purwakarta, Kuningan, Majalengka juga sudah melaksanakan,” katanya.
Baca Juga : Viral Guru Biologi di Jawa Barat Meminta Muridnya Gambar Alat Kelamin, Gubernur Dedi Mulyadi Langsung Ancam Bakal Pecat
Menurut dia penghapusan dimaksud tidak akan mempengaruhi pendapatan bahkan justru meningkatkan pendapatan. Sebab, mereka yang menunggak pajak apalagi hingga bertahun-tahun cenderung tidak akan membayar.
“Mekanisme kebijakan ini seperti penghapusan pada pajak kendaraan bermotor saja,” katanya.
Ia pun mengembalikan sepenuhnya kebijakan tersebut kepada masyarakat Jawa Barat apabila ada kota maupun kabupaten yang tidak menjalankan program dimaksud.
“Kita imbau untuk semua, kalau tidak mengikuti ya biarkan saja masyarakat yang akan menilai,” kata dia.
Ancam Sanksi ASN
Sementara itu Dedi Mulyadi mengatakan akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negarab (ASN) di lingkup Pemprov Jawa Barat yang tidak taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Harus memberi contoh dan kita akan memberikan sanksi pada para ASN yang tidak taat bayar pajaknya,” kata Dedi Mulyadi di Bandung Jumat, terkait ribuan ASN Pemprov Jabar yang diduga menunggak pajak kendaraan bermotor hingga Juli 2025.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengingatkan soal tidak akan terpenuhinya tunjangan kinerja bagi ASN, jika ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jabar yang menunggak pajak kendaraan bermotor tidak melaksanakan kewajibannya.
Baca Juga : Aura Cinta yang Kritik Gubernur Dedi Mulyadi Pernah Jadi Figuran Sinetron
Dedi meminta agar tunggakkan pajak tersebut segera dibayarkan oleh ASN, karena sumber gaji dan tunjangan untuk mereka sendiri berasal dari sektor pajak.
“Ya, pokoknya gini, seluruh ASN harus taat pajak dan ASN udah dapet tunjangan kinerja dari pajak yang dibayarkan,” kata Dedi.
Dedi meminta agar para ASN bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, salah satunya dengan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Dedi menegaskan dirinya tidak segan untuk memberikan sanksi kepada para ASN yang masih menunggak pembayaran pajak kendaraan dan tidak segera membayarnya.
Diinformasikan, ribuan ASN di Provinsi Jawa Barat diduga menunggak pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan data dari lingkungan Pemprov Jabar, menunjukkan ribuan kendaraan milik ASN belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga Juli 2025.
Dari data tersebut, tercatat sekitar 13.151 kendaraan ASN belum melunasi pembayaran pajak.
Menurut catatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) Jawa Barat, jumlah tunggakan pajak dari 13.151 kendaraan itu mencapai Rp5,2 miliar. ***














