Connect with us

Hukum

Nah, Kejaksaan Agung Berpeluang Hadirkan Menkop Budi Arie di Pengadilan Persidangan Kasus Judol

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Nah, Kejaksaan Agung Berpeluang Hadirkan Menkop Budi Arie di Pengadilan Persidangan Kasus Judol

Kejaksaan Agung menyebut jaksa penuntut umum berpeluang menghadirkan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie dalam persidangan kasus judi online (judol) yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

FAKTUAL INDONESIA: Maraknya kabar di media sosial tentang Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika yang saat ini menjabat Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menerima 50 persen uang hasil perlindungan situs judi online (judol) yang dilakukan sejumlah oknum pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital) berpeluang menghadirkan yang bersangkutan di persidangan pengadilan.

Meskipun dalam pernyataannya, Senin (19/5/2025), Budi Arie yang  pernah menjadi pendiri dan Ketua Umum Projo, organisasi relawan darat pendukung Joko Widodo (Jokowi) pada 2014, membantah kabar yang menyebut dirinya menerima 50 persen uang hasil perlindungan situs judol yang dilakukan sejumlah oknum pegawai Kementerian Kominfo.

“Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” ujar Budi Arie dalam pernyataan tertulis kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Namun Kejaksaan Agung menyebut jaksa penuntut umum berpeluang menghadirkan Budi Arie sebagai saksi dalam persidangan kasus judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Tentu kalau yang bersangkutan di dalam berkas perkara yang terdakwanya sekarang sedang disidangkan, bahwa yang bersangkutan sebagai saksi, mungkin saja akan dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Senin.

Advertisement

Seperti dipantau dari media online yang dilansir laman berita antaranews.com, menurut Harli, Budi Arie dapat dipanggil sebagai saksi jika namanya masuk dalam daftar saksi jaksa penuntut umum. Namun apabila tidak, hal itu tergantung kepada majelis hakim.

Baca Juga : Kasus Judi Online: Diperiksa Bareskrim Polri, Menkop yang Mantan Menkominfo Budi Arie jawab “Mau Tahu Aja”

“Nanti kita lihat bagaimana hakim karena hakim yang memimpin jalannya persidangan ini, dia memiliki hak untuk mengatur jalannya persidangan,” imbuh Harli.

Lebih lanjut dia menyebut jaksa penuntut umum menyusun surat dakwaan berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh selama penyidikan. Temuan jaksa itu, kata dia, nantinya akan diverifikasi di meja hijau.

Sementara itu, mengenai peluang adanya tersangka baru dalam kasus judi online dimaksud, Kejagung menyerahkannya kepada penyidik. Adapun penyidik dalam perkara ini ialah Polda Metro Jaya.

“Diserahkan kembali kepada penyidik seperti apa,” kata Harli.

Advertisement

Diketahui, nama Budi Arie Setiadi tercantum dalam surat dakwaan kasus judi online atas nama terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Berdasarkan surat dakwaan nomor PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025 yang dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, Budi Arie disebut menerima “bagian” dari praktik penjagaan laman judi online.

Disebutkan bahwa terdakwa Zulkarnaen diminta oleh Budi Arie selaku Menkominfo saat itu untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data laman web perjudian online. Kemudian, terdakwa Zulkarnaen memperkenalkan Budi Arie kepada terdakwa Adhi.

Baca Juga :  Ratas sambil Makan Siang akan Dijadikan Tradisi, Presiden Prabowo Tekankan Regulasi Lebih Tegas Atasi Judol

Dalam sebuah pertemuan, terdakwa Adhi mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data laman web judi online. Lalu, Budi Arie menawarkan terdakwa Adhi untuk mengikuti seleksi tenaga ahli di Kemenkominfo.

Terdakwa Adhi dinyatakan tidak lulus seleksi lantaran tidak memiliki gelar sarjana. Namun, karena adanya atensi dari Budi Arie, ia tetap diterima dengan tugas mencari tautan atau laman web judi online yang dilaporkan kepada tim take down.

Advertisement

Terdakwa Zulkarnaen disebut bertugas sebagai penghubung dengan Budi Arie, sementara terdakwa Adhi bertugas menyortir laman web judi online yang telah didata untuk dikeluarkan dari daftar laman web perjudian yang akan diblokir.

Adapun terdakwa Alwin bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan laman web perjudian, sedangkan terdakwa Muhrijan bertugas sebagai penghubung dengan agen laman web perjudian.

“Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website (laman web) perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8.000.000 per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” demikian bunyi surat dakwaan tersebut.

Baca Juga : Menkomdigi Akui Kemungkinan Jumlah Pegawai yang Terlibat Judi Online Bisa Bertambah

Omon-omon Saja

Budi Arie Setiadi membantah narasi yang menyebut dia menerima 50 persen uang hasil perlindungan situs judi online (judol) yang dilakukan sejumlah oknum pegawai Kementerian Kominfo.

Advertisement

Dia mengatakan narasi yang menyebut dirinya mendapat 50 persen uang dari hasil perlindungan situs judol merupakan kongkalikong di antara para tersangka, bukan inisiatif atau permintaan dirinya sendiri.

“Jadi itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada” ujar Budi Arie.

“Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya,” kata dia lagi.

Seperti dilansir antaranews.com, ia pun siap membuktikan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam praktik perlindungan situs judol itu di proses hukum.

Menurut dia, ada tiga poin penting yang dapat membuktikan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam perlindungan situs judol seperti narasi yang beredar.

Advertisement

“Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum,” ujar Budi Arie.

“Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku,” lanjut dia.

Kedua, ia mengaku tidak tahu menahu praktik jahat yang dilakukan mantan anak buahnya itu. Ia baru mengetahui setelah kasus itu diselidiki kepolisian dan terungkap ke masyarakat.

Baca Juga : Duh! Gegara Namanya Dikaitkan dengan Judi Online, Pelawak Tessy Batal Nonton Olimpiade Paris

“Ketiga, tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan,” kata dia.

Budi Arie berharap publik dapat melihat kasus ini secara jernih agar tidak larut di dalam narasi jahat terhadap dirinya. Ia juga berharap penegak hukum bekerja dengan lurus dan profesional sehingga mampu menuntaskan perkara itu.

Advertisement

Budi Arie sebelumnya sudah pernah membantah keterlibatannya dalam perlindungan situs judol. Ia menegaskan tidak terlibat dalam praktik perlindungan judi online dan siap jika harus diperiksa oleh pihak kepolisian.

“Pasti enggak (terlibat),” ujar Budi Arie di Istana Merdeka, Jakarta, 6 November 2024.

Budi Arie juga mempersilakan polisi untuk mendalami informasi terkait kasus ini.

“Tunggu saja, dalami saja, kita siap. Kebenaran pasti menemukan jalannya sendiri,” ucapnya. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement