Hukum
Sidang Gugatan yang Dilayangkan Lisa Mariana Terhadap RK Batal Digelar Hari Ini

Lisa Mariana menggugat RK karena anaknya butuh identitas dan pengakuan dari seorang ayah. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Sidang gugatan yang dilayangkan selebgram Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil (RK) yang sedianya digelar hari ini, Senin (19/5/2025) di Pengadilan Negeri 9PN) Bandung terpaksa dimundurkan karena mantan gubernur Jawa Barat itu tidak hadir.
Hakim, sempat menskors jalannya sidang, yang digelar selama kurang lebih 20 menit, untuk menunggu kedatangan Ridwan Kamil atau kuasa hukumnya. Namun, hingga usai waktu skors, politikus Golkar ataupun kuasa hukumnya tersebut tidak hadir di Pengadilan.
Akhirnya Ketua Majelis Hakim, Panji Surono memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan. “Kita lanjutkan sidang sampai dengan Rabu 28 Mei 2025 mendatang. Pihak penggugat silakan hadir lagi pekan depan,” ujar ketua Majelis Hakim, Panji Surono.
Sementara itu, kuasa hukum Lisa, yaitu Markus mengatakan, gugatan perdata yang dilayangkan kliennya adalah menuntut hak identitas anak dengan RK. Lisa Mariana juga tampak hadir dalam sidang perdananya tersebut.
Baca Juga : Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Polisi karena Dugaan Pencemaran Nama Baik
“Yang dituntut adalah hak identitas anak. Tidak ada yang lain. Kita tidak tuntut apa-apa. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh MK nomor 46 itu. Hukum acaranya perdata ini melalui gugatan,” ungkap Markus, di PN Bandung.
Markus mengatakan, adapun agenda pada sidang pertama ini, yakni pemeriksaan legalitas. Setelah itu, kata dia akan ada penunjukan hakim mediator.
“Sidang pertama itu, pasti pemeriksaan legalitas daripada advokat itu sendiri. Setelah legalitas lengkap, baru nanti tahap penunjukan halim mediator. Nah, hakim mediator ini agendanya. Apakah nanti persidangan ini dilanjutkan sampai pokok materi apakah sidang ini bisa berdamai di agenda mediasi,” katanya.
Markus mengatakan, ia sudah berkirim surat ke Ketua Pengadilan Negeri Bandung agar persidangan dibuka secara transparan. Markus pun tak mempersalahkan jika pada persidangan Ridwan Kamil tidak hadir.
“Cuma yang saya ingatkan saya ingatkan, kita kan tahu-tahu semua hukum acara. Dalam surat edaran mahkamah agung itu dalam agenda mediasi prinsipal ataupun tergugat ataupun Ridwan Kamil harus hadir satu kali. Kalau tidak, dia dianggap tidak menghormati pengadilan,” katanya.
Sebelumnya, pihak Ridwan Kamil menyebut telah mengirimkan surat permohonan pengunduran jadwal pembukaan sidang perdana atas gugatan perdata kubu Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga : Lisa Mariana Layangkan Somasi, Ini Respons Ridwan Kamil
“Surat tersebut telah kami kirim pada Senin, 19 Mei 2025, pagi hari,” kata Muslim Jaya Butar Butar selaku kuasa hukum RK.
Muslim menegaskan bahwa ketidakhadiran tim RK untuk memenuhi panggilan PN Bandung bukanlah bentuk pengabaian terhadap proses hukum, melainkan semata-mata alasan administratif dan teknis yang telah dikomunikasikan secara resmi kepada PN Bandung melalui surat pemberitahuan.
Muslim juga memastikan bahwa kliennya, Ridwan Kamil, tetap memegang komitmen terhadap supremasi hukum dan akan menghadapi proses ini dengan menjunjung tinggi asas keadilan.***














