Hukum
Mengalami Aksi Premanisme? Segera Laporkan ke 110 Atau WA 089682333678

Irjen Pol Sandi Nugroho (kiri) minta masyarakat tak ragu melaporkan tindak premanisme jika mengalaminya. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Aksi premanisme belakangan marak dan makin brutal. Untuk itulah, Polri meminta warga yang merasa diresahkan aksi premanisme melaporkan ke kantor polisi terdekat, call center 110 atau Whatsapp pengaduan Divisi Humas Polri di 089682333678.
Dalam siaran persnya, pada Sabtu (17/5/2025), Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, menjelaskan semua nomor pengaduan itu siap melayani 24 jam.
Menurut Sandi, nomor pengaduan akan terhubung ke kantor polisi terdekat dari lokasi warga. Dia bilang polisi akan bergerak cepat ke lokasi untuk menindak aksi premanisme setelah menerima laporan.
Baca Juga : Satpol PP DKI Jakarta Dapat Tugas Baru, Wagub Rano: Berantas Premanisme
Polri dikatakan menggandeng beragam pihak dalam menindak aksi premanisme termasuk TNI dan unsur pemerintah daerah untuk setiap operasi penindakan premanisme.
“Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin keamanan investasi di Indonesia,” jelas Sandi seperti diberitakan Antara .
“Komitmen Bapak Kapolri bahwa Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia,” ujar dia lagi.***














