Nasional
Satpol PP DKI Jakarta Dapat Tugas Baru, Wagub Rano: Berantas Premanisme

FAKTUAL INDONESIA: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mendapat tugas baru.
Satpol PP akan dikerahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk memberantas premanisme.
Demikian dikemukakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno, Minggu (11/5/2025).
Rano Karno mengatakan, hal ini juga sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan untuk menanggulangi presmanisme.
Baca Juga : Kemenkopolkam: Premanisme jadi Hambatan Serius bagi Target-target Pembangunan yang Digariskan Presiden Prabowo
“Pak Presiden sudah instruksikan, Kapolri juga sudah instruksikan. Harus melakukan pembenahan terhadap isu premanisme,” kata Rano.
Dalam pantauan media online seperti laman berita antaranews.com, Polda Metro Jaya sedang melaksanakan operasi terpadu untuk memastikan tidak ada tempat bagi premanisme yang meresahkan masyarakat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
“Operasi ini merupakan langkah strategis yang mencakup tiga pendekatan utama, yakni preemtif, preventif hingga penegakan hukum (represif) terhadap para pelaku premanisme,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary menjelaskan bahwa operasi ini bukan hanya berbasis pada penindakan, melainkan diawali dengan edukasi kepada masyarakat dan pengawasan intensif di lokasi-lokasi rawan.
Baca Juga : Ketua Umum HKI, Investor Sudah Mengirimkan Surat kepada Presiden Prabowo Terkait Premanisme Ormas
Operasi ini menyasar berbagai lokasi yang berpotensi menjadi tempat praktik premanisme, seperti pasar, terminal, pelabuhan, stasiun, kawasan parkir liar dan wilayah pemukiman yang sering dikeluhkan masyarakat.
Jika masih ditemukan pelanggaran akibat aksi para preman, maka akan dilakukan penegakan hukum secara tegas.
Ia menyatakan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto pun telah memberi arahan langsung kepada seluruh Kapolres dan jajaran agar menjadikan pemberantasan premanisme sebagai salah satu prioritas utama perlindungan masyarakat. ***














