Connect with us

Nasional

Pertimbangkan Jumlah Korban 15 Orang, Kejaksaan Mataram NTB Tahan Tunadaksa Agus Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (9/1/2025), mengalihkan status tahanan Agus dari sebelumnya di tahap penyidikan kepolisian tahanan rumah menjadi tahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat.

Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (9/1/2025), mengalihkan status tahanan Agus dari sebelumnya di tahap penyidikan kepolisian tahanan rumah menjadi tahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat.

FAKTUAL INDONESIA: Selain ancaman hukuman, Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) juga melihat jumlah korban yang melebihi 15 orang sebagai pertimbangan mengalihkan status tahanan terhadap tersangka kasus pelecehan seksual berstatus penyandang tunadaksa berinisial IWAS alias Agus.

Kejari Mataram, NTB, melakukan penahanan terhadap Agus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat, Kamis (9/1/2025), setelah sebelumnya di tahap penyidikan kepolisian dikenai tahanan rumah.

Baca Juga : Ini Deretan Artis Hollywood yang Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Seks dengan P Diddy

Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka di Mataram, mengemukakan, pertimbangan jaksa mengalihkan status tahanan Agus dari sebelumnya di tahap penyidikan kepolisian tahanan rumah menjadi tahanan rutan ini melihat ancaman hukuman dari sangkaan pidana yang diterapkan dalam berkas perkara.

“Selain ancaman hukuman pidananya, kami mempertimbangkan jumlah korban yang melebihi 15 orang,” ujarnya.

Jaksa penuntut umum juga sebelumnya menolak pengajuan permohonan tersangka agar tetap menjalani status tahanan rumah, mengingat kondisi tersangka sebagai penyandang tunadaksa tanpa dua lengan.

Advertisement

“Jadi, terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, yang bersangkutan kami titipkan penahanan pertamanya di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” kata Ivan Jaka.

Ivan menegaskan bahwa pihaknya menjamin pemenuhan hak tersangka sebagai penyandang tunadaksa dalam menjalani status tahanan rutan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

Baca Juga : Dugaan Pelecehan di Ajang Miss Universe Indonesia, Polisi Segera Panggil Korban

“Kami menjamin bahwa tersangka akan mendapatkan fasilitas khusus dan pendampingan selama menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” ucap dia.

Dalam berkas perkara, Agus terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai sangkaan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Demikian informasi penahanan Agus yang dilansir dari laman berita antaranews.com. ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement