Hukum
Dugaan Pelecehan di Ajang Miss Universe Indonesia, Polisi Segera Panggil Korban
FAKTUAL-INDONESIA : Setelah salah seorang peserta ajang finalis Miss Universe Indonesia melaporkan adanya dugaan pelecehan, polisi segera akan memanggil korban.
Dugaan pelecehan itu terjadi saat adanya pemaksaan body checking dan difoto saat tanpa busana di ajang finalis Miss Universe 2023.
“Yang pasti kita akan panggil dulu korban,” kata Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Yuliansyah belum merinci kapan pemeriksaan akan dilakukan. Penyidik, lanjut Yuliansyah, tengah melengkapi administrasi penyelidikan untuk pemeriksaan. Pemeriksaan sendiri dilakukan untuk mencari tahu duduk perkara kasus yang dilaporkan.
“Hari ini siapkan mindik dan langsung kontak pelapor. Kita mintai keterangan. Nanti setelah itu baru tahu seperti apa cerita versi korban,” ujarnya.
Finalis Laporkan Dugaan Pelecehan
Laporan finalis Miss Universe Indonesia 2023 sudah teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor dalam hal ini ialah PT Capella Swastika Karya.
Korban melaporkan atas Pasal 4, 5, dan 6 Undang-Undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS. Mellisa mengatakan pelecehan seksual terjadi pada 1 Agustus yang lalu.
Kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni, mengatakan kliennya merasa dirugikan lantaran tahapan body checking dan difoto dalam keadaan tanpa busana tak pernah diberi tahu.
“Jadi body checking ini tidak pernah ada di rundown acara, tiba-tiba mereka dihadapkan seolah-olah ditodong harus melakukan body checking dengan cukup membuat klien kami ini terpukul merasa martabatnya dihinakan,” ujar kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/8/2023).
Mellisa menyayangkan ajang kompetisi yang seharusnya meninggikan martabat perempuan justru menjadikan korban sebagai objek pelecehan.
“Ajang kompetisi yang seharusnya meninggikan value perempuan ya terutama, tetapi justru diperlakukan seperti objek sehingga hari ini alhamdulillah sudah diterima laporan kami di SPKT tadi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana tindak kekerasan seksual,” tutur Mellisa.
“Kami menduga perbuatan yang mereka lakukan sudah merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan,” imbuhnya.
Hal lainnya yang menjadi keberatan korban adalah adanya pria di ruangan tempat body checking tersebut.
“Ditambah lagi dalam pada saat dilakukannya body checking, tidak hanya sesama jenis yang ada di sana, tetapi ada pihak lawan jenis, dan ini kan sangat menyakitkan hati, baik oleh keluarga N, orang terdekat, sponsor, dan lain-lain itu kan sungguh sangat mengecewakan,” tuturnya.***