Hukum
Gugatan Merk PTMSI di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Saksi Marzuki Alie Sebut Banyak Tidak Tahu

Marzuki Alie ketika menjadi saksi sidang gugatan merk (logo) PTMSI, Kamis (17/10/2024), di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (Foto: Bambang)
FAKTUAL-INDONESIA: Posisi Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI) Peter Layardi Lay yang sudah sah secara de jure dan de facto coba digoyang oleh Oegroseno melalui gugatan pembatalan merk PTMSI.
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) PTMSI Oegroseno menggugat pembatalan merk (logo) PTMSI yang sudah didaftarkan oleh Ketua Umum PB PTMSI Peter Layardi Lay di HAKI.
Dalam lanjutan persidangan gugatan merk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024), pihak Oegroseno sebagai penggugat mengajukan saksi Marzuki Alie, mantan Ketua Umum PB PTMSI yang mengundurkan diri tahun 2015.
Baca Juga : Nomor Beregu Sukses Digelar di PON XXI, Pertegas Eksistensi PB PTMSI Satu-satunya Induk Organisasi Tenis Meja Indonesia
Tidak Cawe-cawe Lagi
Namun saat memberikan kesaksian baik ketika menjawab pertanyaan dari kuasa hukum penggugat maupun tergugat, Marzuki Alie lebih banyak menyatakan tidak tahu. Termasuk soal penggunaan merk PB PTMSI.
“Saya tidak tahu secara detail soal logo PTMSI yang dipakai dulu karena saya hanya menandatangani saja surat-surat,” ujar Marzuki.
Bahkan Marzuki menyatakan, dirinya tidak terlibat lagi dalam urusan tenis meja Indonesia setelah mengundurkan diri tahun 2015. “Begitu saya mengundurkan diri maka saya tidak cawe-cawe lagi. Semua saya sudah serahkan semuanya kepada KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Pusat. Terserah KONI,” ucapnya.
Namun ketika Yulius Lende Umbumoto SH, Kuasa hukum Ketua Umum PB PTMSI Peter Layardi Lay, menanyakan apakah KONI Pusat hanya mengakui satu organisasi saja yaitu PB PTMSI, Marzuki membenarkan.
Saat dikejar soal penggunaan merk PTMSI yang dipersoalkan saat ini, Marzuki menyatakan merk itu sudah ada dan dipakai sejak lama. Namun dia mengaku tidak pernah tahu merek yang dipakai karena tidak mengamatai secara jelas.
Setelah usai memberikan kesaksian, Marzuki langsung meninggalkan ruangan sidang. Saat dikejar apa Marzuki menyatakan, dia menyatakan tidak ingin lagi tenis meja ribut lagi. Dia setelah mengundurkan diri berharap tenis meja akur dan bisa membina atlet untuk berprestasi.
Baca Juga : 4 Keputusan Penting di KLB NOC Indonesia 2024, Salah Satunya Pemberhentian Permanen Keanggotaan PP PTMSI Oegroseno
Sementara itu Yulius Lende Umbumoto SH mengemukakan, keterangan yang diberikan Marzuki banyak mengambang dan normatif.
“Menurut saya Pak Marzuki Alie dalam memberi keterangan banyak tidak tahunya. Masalah mekanisme Ketua Umum yang mengundurkan diri yang saya tanyakan juga beliau tidak tahu. Dia meminta untuk menanyakan ke KONI Pusat,” kata Yulius.
Kemudian soal merk, kata Yulius, Marzuki juga tidak tahu pasti. “Beliau bilang itu sudah ada sejak dulu dipakai. Bagaimana proses pendaftarannya juga tidak tahu. Jadi dari kesaksiannya hanya normatif, mengambang saja,” ujarnya.
Untuk sidang selanjutnya, Yulius menyatakan akan menghadirkan saksi dari pihak KONI Pusat. “Siapa nanti yang diwakilkan kita tunggu,” tegasnya.
Yulius menekankan, sesuai dengan ketentuan pasal 35 Undang Undang Merek maka yang mendaftarkan pertama di HAKI yang dilindungi. Karena PB PTMSI pimpinan Ketua Umum Peter Layardi Lay yang mendaftar pertama soal merek PTMSI itu maka dia yang dilindungi haknya demi kepastian hukum.
Baca Juga : Stoni Putra dan Arwana Jaya Putri Raih Juara di Grand Final Liga Tenis Meja Remaja PB PTMSI 2023
“Kalau pengadilan obyektif, siapa yang pendaftar pertama itulah yang harus dilindungi sesuai ketentuan pasal 35 UU Merk. Kita mengambil prinsip itu, pendaftar pertama,” tandas Yulius.
Menurut Yulius, pihak penggugat baru mendaftar ke HAKI sehingga menuntut pembatalan. “Mereka baru mendaftar. Belum tentu dikabulkan. Karena didaftar mereka meminta yang sudah terdaftar minta dibatalkan. Saya harap pengadilan tidak melangkah mundur, prinsip pendaftar pertama perlu dilindungi haknya,” terang Yulius. ****














