Connect with us

Hukum

Ditunda Lagi, Sidang Etik 3 Tersangka Terkait Obstraction Of Justice Dilanjut Pekan Depan

Diterbitkan

pada

Sidang Etik 3 Tersangka Terkait Obstraction Of Justice

Ditunda Lagi, Sidang Etik 3 Tersangka Terkait Obstraction Of Justice Dilanjut Pekan Depan (Foto: Kompas)

FAKTUAL-INDONESIA: Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap 3 tersangka terkait obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ditunda lagi. Padahal, sidang tersebut sudah ditunda yang seharusnya dijadwal pekan ini.

Kadiv Humas Pol Irjen Dedi Prasetyo mengatakan menurut informasi yang didapat dari Propam kemungkinan ketiga tersangka Obstraction Of Justice akan disidang etik pekan depan.

Namun, Dedi tidak menjelaskan alasan Divisi Propam mengundur jadwal sidang etik terhadap para tersangka itu dan belum bisa memastikan jadwal sidang.

“Itu Propam yang jadwalkan. Ya, nunggu info lanjut dari Wabprof,” ujar Kadiv Humas Pol Irjen Dedi Prasetyo saat di konfirmasi, Rabu, (14/9/2022).

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J: Menyusul Sambo, Kompol Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto Dipecat, Keduanya Ajukan Banding

Sebelumnya pada Rabu (7/9/2022) Dedi menyebutkan bahwa sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dan dua tersangka lainnya itu akan digelar pekan ini.

Advertisement

Dari total 7 tersangka, sudah dilakukan sidang KKEP terhadap 4 tersangka. Sedangkan, 3 tersangka lain masih akan dijadwalkan.

Diketahui, dari total 4 tersangka obstruction of justice yang telah dilakukan sidang KKEP mendapatkan hasil putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Keempat tersangka yang telah dipecat itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan Kombes Agus Nurpatria.

Sedangkan tiga tersangka yang belum dilakukan sidang etik adalah Mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.***

Baca juga: Hasil Sidang Etik: Kombes Agus Nur Patria Dipecat Tidak Hormat Terkait Obstruction of Justice

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement