Hukum
Hasil Sidang Etik: Kombes Agus Nur Patria Dipecat Tidak Hormat Terkait Obstruction of Justice
FAKTUAL-INDONESIA: Berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Rabu (7/9/2022)., Mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nur Patria dipecat secara resmi sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Kombes Agus diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
“Hasil keputusan sidang kode etik diputuskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Kepolisian,” kata Dedi.
Adapun Kombes Agus merupakan satu dari tujuh tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan perkara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J: Menyusul Sambo, Kompol Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto Dipecat, Keduanya Ajukan Banding
“Yang bersangkutan pengajuan banding itu hak yang bersangkutan,” ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Sidang berlangsung lama karena ada 14 saksi yang dihadirkan. Dari total 14 saksi, ada seorang saksi yang hadir secara virtual dari Mako Brimob, Depok, yakni Brigjen Hendra Kurniawan yang juga tersangka di kasus yang sama.
Sidang etik terhadap Kombes Agus digelar selama 18 jam dalam waktu dua hari. Majelis sidang juga memutuskan bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran sebagai perbuatan tercela.
Atas perbuatannya, dia juga dikenakan sanksi administratif dengan penahanan atau penempatan khusus selama 28 hari.
“Penempatan khusus 28 hari dari 9 Agustus sampai 6 September,” tegas Dedi.
Baca juga: Hari Ini Kombes Agus Nur Patria Jalani Sidang Etik, Hadrikan 14 Saksi
Kombes Agus Nur Patria dipecat dan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1 Pasal 10 ayat 1 huruf T dan Pasal 10 ayat 1 huruf F Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain Kombes Agus, sudah ada 3 tersangka obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J yang dipecat lewat sidang etik.
Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.
Ketiga tersangka itu yang dipecat itu juga mengajukan banding. Dari tujuh tersangka, sudah empat yang dipecat. Sedangkan 3 tersangka lainnya masih menunggu jadwal sidang etik.***