Connect with us

Politik

Pendaftaran Dibuka Hari Ini, KPU Ingatkan Parpol Lengkapi Dokumen Administrasi

Diterbitkan

pada

KPU Ingatkan Parpol Lengkapi Dokumen

Pendaftaran Dibuka Hari Ini, KPU Ingatkan Parpol Lengkapi Dokumen Administrasi (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Pendaftaran calon partai politik (parpol) peserta Pemilu dimulai hari ini, Senin (1/8/2022) hingga 14 Agustus 2022. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan agar Parpol melengkapi seluruh dokumen administrasi sebelum mendaftarkan diri.

“Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 menyebutkan yang namanya kegiatan mendaftar parpol itu ada dua hal, pertama penyerahan atau penyampaian surat pendaftaran ditandatangani ketua umum atau sekretaris jenderal masing-masing parpol. Yang kedua menyerahkan dokumen persyaratan partai politik secara lengkap,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Jumat (29/7/2022).

Kriteria yang digunakan KPU untuk menerima pendaftaran parpol hanya satu, yakni lengkap atau tidak lengkap.

Baca juga: Sesuai Perintah Megawati, PDI Perjuangan akan Jadi Pendaftar Parpol Pertama ke KPU

“Jadi bagi partai politik yang hadir di KPU menyampaikan syarat-syarat itu yang diperiksa apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, berdasarkan itu KPU akan membuat berita acara, ada dua kemungkinan,” ujar Hasyim.

Kemungkinan pertama yakni berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan parpol tersebut lengkap dan dinyatakan dapat didaftar.

Advertisement

Kemudian, kemungkinan kedua yakni ketika proses pendaftaran pada masa pendaftaran sampai detik terakhir tahapan, 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. Jika tidak lengkap, maka KPU memberikan berita acara yang menyatakan dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat didaftar.

“Sebagai konsekuensinya maka parpol yang pada masa pendaftaran yang dokumennya tidak lengkap dan tidak dapat didaftar (hingga pukul 23.59 WIB) maka tidak dapat dilanjutkan untuk kegiatan tahapan selanjutnya yaitu verifikasi administrasi,” imbuh Hasiym, melansir Antara.

Baca juga: Pilpres 2024> Gus Yahya Minta Parpol Tidak Mengeksploitasi NU Untuk Kepentingan Politik Identitas

KPU RI telah mengumumkan tahapan pendaftaran parpol akan dimulai pada Senin 1 Agustus 2022. Kegiatan pendaftaran partai politik digelar 1-14 Agustus 2022, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi.

“Dan pada akhirnya penetapannya dilakukan 14 Desember 2022. Sebagaimana amanat UU, pendaftaran partai politik paling lambat dilakukan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan 14 bulan sebelum pemungutan suara kegiatan penetapan partai politik peserta pemilu,” ujarnya.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement