Ekonomi
BPJAMSOSTEK Kediri Garap Kepesertaan Di Kalangan Pengurus BUMDes

Jajaran BPJAMSOSTEK Kediri saat melakukan sosialisasi (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: BPJAMSOSTEK menggelar sosialisasi di kalangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se Kabupaten Kediri. Mereka berharap bisa memberi perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pengurus dan karyawan unit usahanya masing-masing.
Perlindungan sosial ketenagakerjaan ini, dipastikan akan membuat para pengurus dan keluarganya menjadi lebih tenang dan nyaman, saat tulang punggung keluarganya itu sedang beraktivitas.
Menurut Kepala BPJAMSOSTEK Kediri, Suharno Abidin, pengurus dan karyawan BUMDes juga sama seperti profesi yang lain.
“Mereka memiliki resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian yang tidak bisa diduga kapan datangnya,” ujarnya.
Dalam rangka itulah, pihaknya melakukan sosialisasi kepada para pengurus BUMDes Kabupaten Kediri yang digelar di Kantor DinasPemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, pada Jumat (17/6/2022) lalu. Kegiatan ini dihadiri Agus Cahyono selaku Kepala Kepala DPMPD Kabupaten Kediri, Kepala BPJAMSOSTEK Kediri, Suharno Abidin dan perwakilan pengurus dari 30 BUMDes di kabupaten Kediri.
Suharno menjelaskan, BPJAMSOSTEK hadir melalui 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Perlindungan ini dimulai dari tenaga kerja berangkat dari rumah untuk bekerja, selama bekerja dan pulang kembali ke rumah.
Manfaat bagi peserta, diantaranya perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuaiindikasi medis.
Bila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan Sebesar 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman Rp10 juta dan santunan berkala totalnya Rp12 juta. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karenakecelakaan kerja (JKM), maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.
Selain itu, ada juga santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak senilai Rp174 juta. “Kami berharap seluruh pengurus BUMDES di Wilayah Kediri ini segera terlindungi oleh BPJAMSOSTEK,” ujarnya.***














